Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 3,5 Kilogram Heroin

Penumpang Kapal dari Malaysia Dibekuk Petugas BC Tanjungpinang
Oleh : ah/chr/dd
Senin | 24-12-2012 | 13:21 WIB
heroin-3kilo.gif Honda-Batam
D saat digiring petugas BC usai kedapatan menyelundupkan 3 kilogram heroin.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang laki-laki berinisial Am, dibekuk petugas Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang karena kedapatan membawa heroin seberat 3,5 kilogram, Senin (24/12/2012) sekitar pukul 11.30 WIB.

Am, pria berusia sekitar 30 tahunan yang merupakan penumpang kapal ferry Citra Indomas itu awalnya sempat masuk ke pemeriksaan Imigrasi karena barang bawaannya mencurigakan. Setelah melalui proses pemeriksaan manual, diketahui Am membawa barang haram tersebut.

Narkoba berjenis heroin itu diketahui disimpan Am ke dalam sebuah kaleng susu.

Saat digiring ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Am mengaku kalau barang yang dibawanya tersebut dititip oleh seorang perempuan di Malaysia, dengan pesan agar diberikan pada seseorang yang akan membawanya ke Jakarta.

"Saya tidak tahu apa isinya, barang itu hanya dititip, intuk diberikan pada seseorang di Tanjungpinang," kata Am, ketika digiring petugas.

Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Hari Wibowo membenarkan penangkapan penyelundup narkoba tersebut. Namun pihaknya hingga saat ini menyatakan belum dapat melakukan ekspos karena masih dilakukan pengembangan.

"Penangkapanya, betul, tetapi saat ini belum dapat kita ekspos karena masih dalam pengembangan," kata Hari.