Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Ekstasi di PN Batam, Ricky dan Melky Bongkar Jalur Peredaran Pil Kodok Biru
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 23-06-2026 | 12:28 WIB
kodok-biru.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ricky Hidayat dan Melky Hendryanto mengikuti sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/6/2026). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan perkara narkotika jenis ekstasi yang menjerat Ricky Hidayat dan Melky Hendryanto di Pengadilan Negeri Batam mengungkap fakta baru terkait jalur peredaran pil ekstasi berlogo kodok biru. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (22/6/2026), keduanya membeberkan asal-usul barang haram tersebut hingga rencana penjualannya kepada calon pembeli.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu bersama hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan itu mengupas peran masing-masing terdakwa dalam dugaan peredaran narkotika yang berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

Di hadapan majelis hakim, Ricky mengaku menerima 16 butir ekstasi dari seseorang bernama Arafat untuk dipasarkan kembali. "Ada 16 butir yang dititipkan Arafat kepada saya untuk dijual," ujar Ricky saat memberikan keterangan di persidangan.

Menurut pengakuannya, pil ekstasi tersebut diperoleh dengan harga Rp 150 ribu per butir. Dari total barang yang diterimanya, lima butir kemudian dijual kepada Melky dengan harga Rp 350 ribu per butir.

Sementara itu, Melky membenarkan telah membeli lima butir ekstasi dari Ricky. Namun, ia menyebut harga yang dibayarkannya mencapai Rp 400 ribu per butir.

Tak hanya itu, Melky juga mengaku telah menyiapkan calon pembeli dan berencana menjual kembali pil ekstasi tersebut dengan harga antara Rp 450 ribu hingga Rp 500 ribu per butir untuk memperoleh keuntungan.

Jaksa Penuntut Umum, Gustirio, dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis malam, 15 Januari 2026, di kawasan Bengkong, Batam. Ricky disebut menerima 16 butir ekstasi dari seorang pria yang tidak dikenal, yang mengaku membawa barang milik Arafat. Setelah menerima barang tersebut, Ricky menuju sebuah rumah kos di Bengkong dan berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Olivia yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setibanya di lokasi, Ricky bertemu dengan Melky dan menyerahkan lima butir ekstasi berlogo kodok berwarna biru yang diambil dari tas selempangnya. Pil tersebut rencananya akan ditawarkan kepada calon pembeli yang telah disiapkan.

Tak lama kemudian, seorang pria datang untuk melihat barang yang akan dibelinya. Saat negosiasi harga berlangsung, Ricky disebut membisikkan harga Rp350 ribu per butir kepada Melky sebagai acuan transaksi.

Namun, rencana transaksi tersebut gagal terlaksana. Dalam dakwaan disebutkan, calon pembeli meninggalkan lokasi dengan alasan mengambil uang. Tidak lama berselang, Melky memberi tahu Ricky bahwa aparat kepolisian telah berada di sekitar lokasi.

"Ada polisi Bang, pasrah saja kita," kata Melky kepada Ricky sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan mengamankan barang bukti yang tersisa. Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita 11 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 6,17 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung N-Etilpentilon yang termasuk dalam golongan Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Ricky didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendalami keterlibatan masing-masing terdakwa serta mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait dalam perkara tersebut.

Editor: Gokli