Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Tegaskan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis, Pelaku Usaha Diminta Waspadai Pungutan Liar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-06-2026 | 13:28 WIB
sertifikasi-mutu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan mutu produk perikanan sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa setiap pungutan dalam bentuk apa pun selama proses sertifikasi bukan merupakan tindakan resmi KKP.

"Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis, mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit maupun inspeksi oleh Inspektur Mutu hingga penerbitan sertifikat mutu," ujar Ishartini di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Ishartini, Badan Mutu KKP menyediakan sembilan jenis layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sesuai kebutuhan tanpa biaya. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong pengembangan sektor perikanan dari hulu hingga hilir.

Selain bebas biaya, layanan sertifikasi juga dapat diakses secara daring melalui berbagai platform digital yang telah disediakan pemerintah. Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan aksesibilitas bagi pelaku usaha perikanan di seluruh Indonesia.

Ishartini menjelaskan bahwa seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), misalnya, diterbitkan maksimal tujuh hari setelah dokumen dinyatakan lengkap, sedangkan sertifikasi HACCP dan layanan lainnya dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.

"Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. Untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan diterbitkan tujuh hari setelah dokumen lengkap diunggah, sedangkan HACCP dan sertifikasi lainnya membutuhkan waktu 10 hari," jelasnya.

Adapun sembilan sertifikasi mutu yang tersedia meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) Benih, Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), serta Cara Penanganan Ikan yang Baik di Atas Kapal (CPIB Kapal).

Meski demikian, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengajukan sertifikasi. Persyaratan tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Sertifikat Standar. Apabila dokumen dasar tersebut belum terpenuhi, permohonan akan otomatis ditolak melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ishartini mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi Badan Mutu KKP apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan sertifikasi. "Untuk keterangan lebih detail, masyarakat dapat menghubungi kami melalui akun media sosial resmi Badan Mutu atau melalui surat elektronik yang telah disediakan," katanya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan komitmen KKP dalam memberikan pelayanan prima melalui penerapan sistem jaminan mutu (quality assurance). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing ekspor perikanan nasional, memperluas penerimaan produk Indonesia di pasar internasional, serta memperkuat posisi produk perikanan Indonesia sebagai unggulan di pasar global.

Editor: Gokli