Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Teken Pakta Integritas, BP Batam Bersama Polda Kepri dan Pengusaha Scrap Sepakat Perangi Pencurian Aset Publik dan Vandalisme
Oleh : Redaksi/Alex RS
Senin | 15-06-2026 | 18:48 WIB
1506_bp-polda-pengusaha-srap-teken-mou.jpg Honda-Batam
BP Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha scrap teken fakta integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana, Senin (15/6/2026). (BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya memutus mata rantai pencurian aset publik dan aksi vandalisme di Kota Batam terus diperkuat. BP Batam bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).

Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mencegah peredaran barang hasil kejahatan yang selama ini kerap memicu aksi pencurian fasilitas umum dan vandalisme.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan perlindungan terhadap aset dan fasilitas publik membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap.

Menurutnya, aksi vandalisme tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga berdampak pada iklim investasi dan citra Kota Batam.

"Kami berharap para pelaku usaha besi tua turut berkomitmen agar praktik vandalisme tidak terus berulang. Jika seluruh pihak memiliki semangat yang sama menjaga Batam, maka kota ini akan semakin maju untuk generasi saat ini maupun mendatang," ujar Amsakar.

Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan keberhasilan pembangunan daerah memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk dunia usaha yang berperan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berintegritas.

Ia mengingatkan pelaku usaha scrap agar tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Pelaku usaha memiliki peran penting untuk tidak membeli atau menjual barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Mari bersama-sama menjaga Batam yang kita cintai," kata Li Claudia.

Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan kesediaan untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga siap mendukung upaya pengawasan, penertiban dan penegakan hukum serta menerima sanksi apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa upaya pemberantasan pencurian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus menutup ruang bagi praktik penadahan.

Menurutnya, para pelaku usaha scrap perlu lebih teliti dengan melakukan identifikasi terhadap penjual dan memastikan asal-usul barang yang diterima.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha scrap untuk lebih berhati-hati dan memastikan identitas penjual serta legalitas barang yang diterima agar tidak terlibat dalam tindak pidana penadahan," tegas Asep.

Ia juga menyoroti maraknya aksi vandalisme terhadap sejumlah objek vital dan fasilitas umum di Batam, seperti kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan hingga kasus pencurian besi pada underpass Pelita yang terjadi belum lama ini.

"Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian," ujarnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum dengan total 18 tersangka serta tiga penadah yang berhasil diamankan.

Termasuk dalam pengungkapan tersebut, pelaku pencurian besi di underpass Pelita yang sempat menjadi perhatian masyarakat juga telah diamankan oleh kepolisian.

Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sedangkan pelaku penadahan dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Anggoro menilai sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

"Dengan tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana, maka peluang terjadinya pencurian dan vandalisme akan semakin kecil," katanya.

BP Batam turut mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan berbagai tindak kejahatan serta respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan.

Melalui kolaborasi tersebut, Amsakar dan Li Claudia berharap kesadaran bersama untuk menjaga aset negara, fasilitas umum dan objek vital lainnya semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib dan kondusif bagi investasi di Kota Batam.

Editor: Yudha