Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KJRI Johor Bahru Beri Perlindungan Dua PMI Korban Dugaan Kekerasan Majikan
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 15-06-2026 | 10:08 WIB
1506_kjri-malaysia-dampingi-pmi.jpg Honda-Batam
KJRI Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada dua WNI berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan mereka di Johor, Malaysia. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Johor Bahru - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan mereka di Johor, Malaysia.

Kedua pekerja migran Indonesia tersebut telah dijemput petugas KJRI Johor Bahru dan saat ini ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lanjutan.

Kasus ini terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima laporan dari YY pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengaku menjadi korban kekerasan fisik bersama dua WNI lainnya, yakni YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor.

Berdasarkan keterangan yang diterima KJRI, ketiganya diduga telah beberapa kali mengalami perlakuan kasar selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan disebut terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh majikan mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor. Karena masih ingin bekerja di Malaysia, ketiganya kemudian berpisah. YA diketahui menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.

KJRI Johor Bahru mengungkapkan ketiga WNI tersebut bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih dikuasai oleh majikan sehingga para korban sempat enggan melaporkan kasus yang dialami.

Namun karena merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya menghubungi layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru untuk meminta bantuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut pada 13 Juni 2026.

Selain memberikan perlindungan kepada YY dan SH, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur agar dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan serupa.

KJRI Johor Bahru memastikan akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

KJRI Johor Bahru mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan resmi dan sesuai prosedur guna memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.

Bagi WNI yang menghadapi permasalahan di wilayah kerja KJRI Johor Bahru, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WA Hotline KSATRIA KJRI Johor Bahru di nomor +60105288040.

Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif oleh KJRI Johor Bahru bersama Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta KBRI Kuala Lumpur guna memastikan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan korban berjalan secara terpadu.

Editor: Gokli