Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Perkuat BPR dan BPRS untuk Perluas Akses Keuangan UMKM, Aset Tumbuh Rp 236,69 Triliun
Oleh : Aldy
Sabtu | 13-06-2026 | 13:49 WIB
ojk.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga perbankan yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional menjadi tantangan yang harus dihadapi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Selain itu, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan yang semakin pesat turut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.

Menurut Dian, persaingan di sektor perbankan semakin ketat, termasuk dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada segmen usaha mikro dan kecil. Kondisi tersebut juga diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan.

Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027.

Roadmap tersebut menjadi pedoman bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang lebih adaptif dan berkelanjutan guna menjaga kinerja serta eksistensi usaha. Penguatan industri difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di daerah, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

"Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, mengantisipasi dampak gejolak ekonomi, serta memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM," ujar Dian, dalam keterangan pers, Jumat (12/6/2026).

Kinerja Industri Tetap Tumbuh Positif

OJK mencatat kinerja industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif dengan indikator keuangan yang terjaga.

Total aset industri BPR dan BPRS tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 236,69 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp 176,96 triliun.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy yang mencapai Rp 165,49 triliun. Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS juga memiliki ketahanan yang kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat tercatat sebesar 27,20 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.

Untuk menjaga kualitas aset, industri BPR dan BPRS terus memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, pengawasan pasca-penyaluran kredit secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran Strategis dalam Pembiayaan UMKM

Secara geografis dan kultural, BPR dan BPRS dinilai memiliki kedekatan dengan pelaku UMKM sehingga berperan penting dalam memperluas akses layanan keuangan di daerah.

Sejalan dengan amanat UU P2SK, BPR dan BPRS difokuskan untuk melayani usaha mikro dan kecil serta masyarakat di wilayah operasionalnya.

Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang diberikan. OJK menilai angka tersebut masih berpotensi ditingkatkan melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selain itu, BPR dan BPRS juga didorong berpartisipasi aktif dalam program yang dijalankan OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).

Konsolidasi Dipercepat, Modal Inti Makin Kuat

Dalam upaya meningkatkan ketahanan industri, OJK terus mendorong pemenuhan modal inti minimum dan percepatan konsolidasi BPR serta BPRS.

Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan maupun peleburan di OJK.

OJK juga mencatat sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Adapun bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut, langkah penguatan dilakukan melalui penambahan modal disetor maupun aksi konsolidasi.

Selain itu, OJK terus mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), terutama melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah naungan BPD.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penyaluran kredit mikro, memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperkokoh struktur perekonomian daerah dan daya saing nasional.

Bersama seluruh pemangku kepentingan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 agar industri tersebut semakin sehat, berdaya saing, dan berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Editor: Gokli