Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana Pembunuhan Bela Yudela, Jaksa Ungkap Kronologi dan Motif Terdakwa
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 11-06-2026 | 15:28 WIB
Tegar-Aditama.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Tegar Aditama, sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Bela Yudela di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/6/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Bela Yudela dengan terdakwa Muhammad Tegar Aditama, Selasa (9/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Gustirio, membacakan surat dakwaan yang mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Kompleks Dian Centre, Lubuk Baja.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Watimena itu mengungkap bahwa hubungan antara terdakwa dan korban memanas akibat pertengkaran yang dipicu persoalan keuangan. Korban disebut mempertanyakan janji terdakwa yang belum memberikan bantuan dana untuk renovasi rumah keluarganya.

Menurut dakwaan, sesampainya di kamar kos, korban kembali melontarkan sejumlah perkataan yang membuat terdakwa tersinggung. Situasi semakin memanas ketika korban menyinggung keluarga terdakwa dengan kata-kata yang dianggap merendahkan.

Jaksa menyebut ucapan tersebut memicu emosi terdakwa hingga sempat keluar dari kamar untuk menenangkan diri. Namun saat berada di luar kamar, terdakwa justru muncul niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa kemudian kembali ke kamar dan diduga mulai mempersiapkan aksinya dengan mengunci pintu menggunakan dua kunci tambahan. Terdakwa juga mematikan lampu kamar serta menyalakan musik dengan volume keras yang diarahkan ke pintu kamar.

Beberapa saat kemudian, terdakwa sempat berbicara dengan korban terkait pertengkaran yang terjadi sebelumnya. Namun sekitar pukul 02.10 WIB, terdakwa diduga mengambil pakaian kerja yang telah disembunyikan dan menggunakannya untuk mencekik korban.

"Setelah itu terdakwa berdiri dan mencekik korban menggunakan pakaian yang dililitkan ke leher korban," ujar jaksa Gustirio saat membacakan surat dakwaan.

Korban disebut sempat melakukan perlawanan dengan mencakar wajah terdakwa. Namun terdakwa terus menekan leher korban dan menutup bagian mulut serta hidung korban hingga akhirnya korban tidak lagi bergerak.

Jaksa mengungkapkan, setelah korban lemas, terdakwa memeriksa kondisi korban menggunakan cahaya senter dari telepon genggam milik korban. Saat itu korban diketahui mengeluarkan darah dari mulut.

Dakwaan juga menyebut terdakwa sempat mencoba menutup mulut korban menggunakan isolasi bening agar darah tidak keluar dan lidah korban tidak menjulur. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena kondisi mulut korban yang basah.

Tidak berhenti di situ, terdakwa diduga kembali melilitkan pakaian ke leher korban dan menariknya hingga memastikan korban tidak lagi bernapas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa disebut sempat membersihkan wajah korban, merapikan posisi tubuh, mengganti pakaian, serta mengambil sejumlah barang milik korban berupa telepon genggam, parfum, dan uang tunai sebesar Rp 1,25 juta. "Terdakwa kemudian menutupi tubuh korban menggunakan springbed, karpet, dan kasur tipis sebelum meninggalkan lokasi," kata jaksa.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga membacakan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada bagian leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah dan berujung pada mati lemas.

Tim medis juga menemukan sejumlah luka serius lainnya, di antaranya patah dasar tulang tengkorak, perdarahan otak, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher dan dada, serta sembab paru-paru. "Kekerasan tumpul pada leher berdasarkan pola dan gambarannya sesuai dengan kasus pencekikan," ujar Gustirio mengutip hasil visum.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Gokli