Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Rehabilitasi dan Bangun 44 RTLH pada 2026
Oleh : Harjo
Kamis | 11-06-2026 | 12:28 WIB
RTLH-Bintan.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Program RTLH kepada para penerima bantuan di Aula Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (11/6/2026). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 akan merehabilitasi dan membangun sebanyak 44 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan.

Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung terwujudnya visi Bintan yang maju, berdaya saing, dan inovatif.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, M Irzan, mengatakan 44 unit rumah yang menjadi sasaran program RTLH tahun ini tersebar di Kecamatan Bintan Utara sebanyak 8 unit, Seri Kuala Lobam 11 unit, Teluk Bintan 7 unit, Teluk Sebong 7 unit, serta Gunung Kijang 11 unit.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan sosialisasi Program RTLH kepada para penerima bantuan di Aula Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (11/6/2026). "Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal yang lebih layak dan sehat," ujar Irzan.

Ia menjelaskan, bantuan RTLH terbagi dalam empat kategori, yakni rehabilitasi ringan, sedang, berat, dan pembangunan rumah baru. Besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah.

Untuk kategori rehabilitasi ringan, penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 18 juta. Kategori sedang mendapat Rp 27 juta, kategori berat Rp 39 juta, sedangkan pembangunan rumah baru memperoleh bantuan hingga Rp 60 juta.

Menurut Irzan, total anggaran yang dialokasikan untuk Program RTLH tahun 2026 mencapai Rp 1,779 miliar. Bantuan tersebut digunakan untuk pembelian material bangunan serta pembayaran upah tenaga kerja.

Ia berharap seluruh penerima manfaat dapat memahami mekanisme pemanfaatan bantuan sehingga pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan program," katanya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, M Panca Azdigoena, yang mewakili Bupati Bintan membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkab Bintan telah merealisasikan program bantuan RTLH untuk lebih dari 550 rumah melalui berbagai sumber pendanaan dan skema bantuan.

Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak. "Penerima bantuan telah ditetapkan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat penerima," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Camat Seri Kuala Lobam, Camat Bintan Utara, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bintan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), BRK Syariah, serta para penerima manfaat Program RTLH Tahun 2026.

Editor: Gokli