Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Dipenjara, Koruptor Kepri Tetap Digaji Pemerintah
Oleh : chr/dd
Jum'at | 21-12-2012 | 18:13 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain belum ada langkah konkrit kepala daerah dalam memberhentikan pejabat mantan koruptor, data yang paling menghebohkan, ternyata selama ditahan dipenjara, dan menjalani hukuman sejumlah mantan koruptor di dari kabupaten/kota di Kepri masih rutin menerima gaji dan tunjungan sebagai PNS setiap bulannya.

Dari data dan investigasi sejumlah LSM pegiat antikorupsi di Tanjungpinang ditemukan sejumlah pejabat di Kabupaten Lingga, yang sebelumnya divonis karena terbukti korupsi dan dipenjara bahkan hingga keluar tetap menerima gaji sesuai dengan pangkat dan golongan plus tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Lingga.

Demikian terungkap dalam Dialog dan Silatrurahmi GNPK Tanjungpinang dan Pegiat Antikorupsi bersama unsur penegak hukum di Tanjungpinang, yang diselenggarakan di Hotel Bintan Plaza, Jumat (21/12/2012).

Ketua GNPK Provinsi Kepri, Agus Fajri mengatakan, hal ini terjadi akibat tidak adanya komitmen kepala daerah bahkan terkesan melindungi sang koruptor dengan memberikan kembali jabatan setingkat kepala dinas maupun UPT, setelah yang bersangkutan keluar dari penjara.  

"Jadi jelas-jelas para koruptor di negeri ini sudah sinting. Selain tidak memiliki rasa malu, kepala daerahnya juga melegalisasi, dengan tidak adanya sanksi, penurunan pangkat atau pemotongan gaji sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Agus.
  
Menurutnya, sesuai dengan adanya Surat Edaran Mendagri untuk mencopot seluruh pejabat mantan koruptor, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk masih mempertahankan sejumlah pejabat mantan koruptor di Kepri menjabat.

Adapun pejabat yang belum dipecat dan menerima gaji sesuai dengan pangkat dan golongan selama dalam penjara itu, adalah Senagip dan Yusrizal dari Natuna. Sedangkan di Lingga terdiri dari Jabar Ali, Iskandar Idris, mantan Kepala dinas PU Lingga yang saat ini sudah mengundurkan diri.

Sedangkan 4 pejabat lainya, terdiri Kadis Pertanian dan Perkebunan Deddy Zulfriadi Noor, Kepala Satpol PP Togi Simajuntak, Kabag Tapem Lingga Badoer Heri, Kabid Ketahanan Pangan Distamben Lingga Sularso serta Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Singkep Ridwan.

Sementara itu, narasumber lain, Patan Riadi dan Jhony Gultom dari Hakim Tipikor menyatakan, dalam memberantas korupsi peranan masyarakat sangat besar, mulai dari pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.

"Ketiga wadah ini, dapat dilaksnakan, dengan memahami arti dan bahaya korupsi, bagaimana pelaporan, yang memuat data dan fakta serta unsur melawan hukum sesuai dengan UU tindak pidana yang dilanggar," ujarnya.

Namun demikian, dari data kasus yang ditangani, lemahnya SDM pemerintah, juga menjadi kendala dalam pelaksanaan setiap kegiatan, yang mengakibatkan ketidakpahaman pejabat yang menjadi tersangka pada aturan yang berlaku membuat pelaksanaan pekerjaan proyek dan kegiatan terindikasi korupsi.

Dalam kesempatan itu, puluhaan peserta juga diberikan pemahaman sistim monitoring, evaluasi serta mekanisme pelaporan korupsi pada penegak hukum, dengan memenuhi minimal dua alat bukti, serta unsur melawan hukum dan aturan yang dilakukan pejabat yang kegiatannya terindikasi korupsi.