Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PEKPPP 2026 Jadi Arah Perbaikan Layanan Publik Nasional, PANRB Tekankan Dampak Nyata ke Masyarakat
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-06-2026 | 14:48 WIB
Otok-Kuswandaru2.jpg Honda-Batam
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kinerja, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan transformasi layanan publik berjalan secara terukur, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Otok Kuswandaru, menyampaikan bahwa hasil evaluasi PEKPPP diharapkan menjadi dasar pembinaan serta penguatan kualitas layanan publik di seluruh instansi pemerintah.

Ia menegaskan, evaluasi tersebut juga akan menghasilkan peta mutu pelayanan publik nasional yang dapat mendukung percepatan program prioritas pemerintah sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.

"Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar pembinaan dan penguatan kualitas layanan, sekaligus menghasilkan peta mutu pelayanan publik nasional yang dapat mendukung percepatan program prioritas pemerintah dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan pemerintah," ujarnya dalam Kick-Off Meeting PEKPPP 2026 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang digelar secara daring, Jumat (5/6/2026).

Otok menjelaskan, pelaksanaan PEKPPP 2026 dilakukan secara masif dengan cakupan lebih dari 600 instansi pemerintah dan lebih dari 300 ribu unit layanan di seluruh Indonesia. Skala ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan agenda kolektif yang membutuhkan komitmen seluruh unsur pemerintahan.

Menurutnya, berbagai indikator layanan publik seperti Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat menunjukkan tren peningkatan. Meski demikian, tantangan baru tetap muncul seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan pemerintah.

"Masyarakat saat ini tidak hanya menginginkan layanan yang cepat, tetapi juga terintegrasi, mudah diakses, mudah dipahami, dan mampu menyelesaikan kebutuhan mereka," katanya.

Ia menambahkan, fokus pemerintah ke depan tidak hanya mempertahankan capaian, tetapi juga meningkatkan kualitas pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, PEKPPP 2026 dibagi dalam dua skema, yaitu PEKPPP mandiri dan PEKPPP prioritas. Pendekatan ini bertujuan memperluas jangkauan evaluasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap layanan yang menjadi bagian dari program prioritas Presiden maupun core business instansi.

Sementara itu, Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB, RR Vera Yuwantari Susilastuti, menjelaskan bahwa PEKPPP merupakan proses sistematis untuk mengukur dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. "Output utamanya adalah Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di masa mendatang," ujarnya.

Ia memaparkan, penentuan lokus PEKPPP mandiri pada pemerintah daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan instansi, termasuk lokus wajib yang telah ditetapkan Kementerian PANRB. Sementara pada kementerian/lembaga, lokus ditentukan berdasarkan pemetaan yang mencerminkan dukungan terhadap program prioritas nasional.

Pada pemerintah daerah, organisasi yang menjadi objek evaluasi mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), satuan pendidikan, hingga fasilitas kesehatan seperti puskesmas. Adapun pada kementerian/lembaga mencakup unit kerja eselon II, unit pelaksana teknis, serta instansi vertikal.

Tahapan pelaksanaan PEKPPP mandiri meliputi perencanaan, asistensi, penilaian, pengolahan dan analisis data, penyusunan hasil, serta validasi. Hasil akhir evaluasi tidak hanya berupa nilai, tetapi juga rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan.

Vera menegaskan, PEKPPP akan menghasilkan IPP yang merupakan gabungan nilai dari lokus mandiri dan prioritas secara komprehensif. Instrumen evaluasi mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas regulasi sebelumnya terkait pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik.

Kick-Off Meeting PEKPPP 2026 yang digelar pada 4-5 Juni 2026 ini juga memperkenalkan sistem evaluasi berbasis digital melalui laman evaluasi.menpan.go.id. Instansi yang telah memiliki sistem internal tetap dapat melakukan integrasi data melalui Application Programming Interface (API) Kementerian PANRB.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa berbagai pembaruan dalam PEKPPP 2026 dirancang untuk memastikan evaluasi tidak hanya menghasilkan angka penilaian, tetapi menjadi panduan perbaikan nyata dalam mewujudkan layanan publik yang lebih berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Editor: Gokli