Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkuat Revisi RUU Polri, DPR Serap Aspirasi Aktivis
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 05-06-2026 | 11:28 WIB
Hinca-Pandjaitan.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. (DPR RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI terus melibatkan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) guna menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengatakan pandangan dari aktivis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU Polri. Menurutnya, revisi regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang terus berkembang sekaligus menyesuaikan perubahan dalam sistem hukum nasional.

Dalam RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Hinca menyampaikan apresiasinya atas berbagai masukan yang diberikan KAMI. Ia menegaskan pengalaman dan temuan masyarakat di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi undang-undang tersebut.

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menilai pembaruan UU Polri merupakan kebutuhan mendesak. Selain dipicu oleh pesatnya perkembangan teknologi, revisi juga diperlukan agar tugas dan fungsi kepolisian selaras dengan regulasi baru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Hinca, Polri memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana karena menjalankan fungsi penyidikan. Oleh sebab itu, pembaruan UU Polri harus sejalan dengan arah reformasi hukum yang tengah dilakukan pemerintah.

Ia menjelaskan, setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, diperlukan penyesuaian regulasi di lingkungan kepolisian agar pelaksanaan tugas penyidikan berjalan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Selain itu, Hinca menekankan pentingnya memperhatikan pengalaman masyarakat saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Menurut dia, Komisi III DPR ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi kebutuhan institusi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum bagi masyarakat.

Berbagai tantangan baru, seperti perkembangan teknologi informasi dan perubahan dinamika sosial yang berlangsung cepat, dinilai memerlukan penyesuaian regulasi. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Hinca juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum harus mampu menghadirkan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam proses hukum dapat mengurangi hak warga negara untuk memperoleh keadilan secara tepat waktu.

Karena itu, menurutnya, profesionalisme penyidik perlu terus diperkuat agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Melalui RDPU tersebut, Komisi III DPR berharap berbagai masukan dari KAMI dapat memperkaya pembahasan RUU Polri. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Editor: Gokli