Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Kasus Penipuan Jemaah Umrah, Kemenhaj Kaji Sistem Pembayaran Terpusat
Oleh : Saibansah
Jumat | 05-06-2026 | 08:48 WIB
skema-umrah.jpg Honda-Batam
Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf saat ngobrol santai dengan wartawan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi 2026 di Daker Madinah. (Foto: MCH PPIH Arab Saudi 2026)

BATAMTODAY.COM, Madinah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mengkaji sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan bagi jemaah umrah, salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran terpusat bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah berupaya memastikan seluruh penyelenggara perjalanan umrah mematuhi regulasi yang berlaku guna melindungi hak dan kepentingan jemaah.

Menurut Irfan, penguatan sistem pengawasan diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus yang merugikan masyarakat, termasuk persoalan yang belakangan mencuat dan menjadi perhatian publik terkait penyelenggaraan perjalanan umrah.

"Kami ingin tidak ada lagi jemaah yang menjadi korban akibat praktik penyelenggaraan perjalanan umrah yang tidak sesuai aturan," ujar Irfan di Media Center Haji, Kamis (4/6/2026).

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah adalah mengadopsi mekanisme pembayaran yang diterapkan Arab Saudi melalui platform khusus yang mengelola dana jemaah secara terpusat.

Dalam skema tersebut, dana yang dibayarkan oleh jemaah tidak langsung diterima oleh biro perjalanan. Dana akan ditempatkan terlebih dahulu dalam sistem yang diawasi, kemudian dicairkan secara bertahap setelah penyelenggara memenuhi kewajiban layanan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Menurut Irfan, mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jemaah. Selain itu, sistem tersebut juga dinilai dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana oleh penyelenggara perjalanan umrah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan yang diputuskan pemerintah.

Pemerintah, kata dia, saat ini terus mengevaluasi berbagai opsi regulasi yang dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan umrah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi jemaah Indonesia.

"Prinsipnya, kami mencari mekanisme yang dapat memastikan setiap layanan benar-benar diberikan sebelum dana dibayarkan kepada penyelenggara. Namun, ini masih menjadi salah satu alternatif yang sedang kami pelajari," kata Irfan.

Kemenhaj berharap penguatan regulasi dan sistem pengawasan dapat menciptakan tata kelola penyelenggaraan umrah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

Editor: Dardani