Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Siapkan Juknis Pilkades Serentak dan PAW 2026
Oleh : Harjo
Jum\'at | 05-06-2026 | 09:48 WIB
0506_rapat-persiapan-pilkades-bintan.jpg Honda-Batam
Rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Pilkades Bintan di ruang rapat bawah Bapperida, Rabu (3/6/2026), yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait. (Foto: Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) tahun 2026.

Salah satunya dengan menggelar rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) di ruang rapat bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2026), yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.

Selain itu, turut dibahas mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Berdasarkan rancangan juknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil, Gunung Kijang, Toapaya Selatan, Toapaya Utara, Busung, Teluk Sasah, Sebong Lagoi, Pengudang, Kelong, Kampung Hilir dan Mentebung. Sementara PAW direncanakan berlangsung di Desa Pengudang.

Tahapan Pilkades dijadwalkan dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya, tahapan pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 10 November 2026, sementara pemungutan suara direncanakan digelar pada 11 November 2026.

Adapun proses penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan dilakukan setelah pemungutan suara selesai, yakni mulai November 2026 hingga Februari 2027.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan perkiraan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 29.599 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara Pilkades.

Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara, pemerintah memperkirakan akan mencetak 30.191 surat suara atau setara jumlah DPS ditambah cadangan dua persen.

Ronny Kartika menegaskan, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

"Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang," ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan Pilkades maupun PAW dapat berlangsung secara demokratis, transparan, profesional serta tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.

Menurutnya, sinergi antara perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur keamanan menjadi faktor penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung aman, kondusif dan menghasilkan kepala desa yang mampu mendorong kemajuan masyarakat serta pembangunan desa," pungkas Sekda Ronny.

Editor: Gokli