Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Soroti Penolakan Damai, Kasus Pencurian Material Panel Surya di PN Batam Jadi Perhatian
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 03-06-2026 | 13:08 WIB
curi-panel.jpg Honda-Batam
Terdakwa Meigen Pranata, saat menjalani sidang dugaan pencurian material panel surya di PN Batam, Selasa (2/6/2026). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara dugaan pencurian material panel surya yang menjerat karyawan PT Blue Sky Solar Indonesia, Meigen Pranata, berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti sikap perusahaan yang memilih melanjutkan perkara ke ranah pidana meski nilai kerugian dinilai relatif kecil.

Terdakwa Meigen Pranata, yang bekerja sebagai petugas Quality Control (QC) di perusahaan tersebut, didakwa melakukan pencurian bahan baku panel surya di kawasan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Jaksa Penuntut Umum Abdullah mendakwanya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena menghadirkan saksi dari pihak perusahaan, yakni Sondang Uli Sitanggang selaku Human Resources Development (HRD) PT Blue Sky Solar Indonesia. Ia membenarkan seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sondang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2026. Saat itu, terdakwa diduga mengambil dua item material berbahan tembaga yang digunakan dalam proses produksi panel surya.

"Terjadi pengambilan material milik perusahaan sebanyak dua item dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 juta," ujar Sondang di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, material yang diambil merupakan komponen penting dalam proses pemasangan panel surya. Meski nilai kerugian tidak besar, perusahaan tetap melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa.

Keterangan saksi turut diperkuat oleh Ihsan, petugas gudang perusahaan. Ia mengaku menjadi orang pertama yang mencurigai aktivitas terdakwa pada malam kejadian.

"Saya melihat terdakwa berada di dekat area rawa-rawa sambil membuka jok sepeda motor. Setelah itu saya melapor, dan barang yang dicari kemudian ditemukan," kata Ihsan.

Menurut Ihsan, keesokan harinya pihak perusahaan memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan internal tersebut, Meigen mengakui telah mengambil material milik perusahaan.

"Dia mengaku baru pertama kali melakukan itu. Barang yang diambil hanya dua item tersebut," ujarnya.

Namun jalannya sidang menjadi perhatian ketika Ketua Majelis Hakim Wattimena mempertanyakan keputusan perusahaan yang menolak penyelesaian secara damai. Hakim menilai nilai kerugian tersebut tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang harus ditanggung terdakwa.

"Kenapa tidak didamaikan saja?" tanya hakim dalam persidangan.

Saksi HRD kemudian menjelaskan bahwa gaji terdakwa mencapai sekitar Rp 8 juta per bulan jika termasuk lembur, sementara kerugian perusahaan berada di kisaran Rp 5 juta. Meski demikian, perusahaan memilih tidak menempuh jalur damai.

Jaksa Abdullah menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan keputusan pihak perusahaan sebagai korban. "Pihak korban tidak bersedia berdamai karena ingin memberikan efek jera," ujarnya.

Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan pimpinan perusahaan pada sidang berikutnya untuk memberikan klarifikasi langsung terkait alasan penolakan perdamaian.

Di hadapan persidangan, Meigen tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui mengambil material perusahaan karena tekanan kebutuhan ekonomi. "Saya butuh uang untuk membayar cicilan motor," kata terdakwa.

Ia juga mengaku mengetahui nilai jual material tersebut dari rekan kerjanya dan berencana menjualnya ke penampungan barang bekas.

Dalam dakwaan jaksa, Meigen disebut masuk ke area penyimpanan material melalui jalur yang tidak terpantau kamera pengawas. Ia kemudian mengambil sejumlah komponen berupa cell connector dan ribbon tape, lalu menyembunyikannya di area rawa-rawa belakang perusahaan sebelum akhirnya terungkap.

Akibat perbuatan tersebut, PT Blue Sky Solar Indonesia mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp5.417.555 dan dalam proses hukum ini didampingi kuasa hukum Antoni Yeo & Partners.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Majelis hakim juga menegaskan kembali permintaan agar pihak perusahaan hadir langsung untuk menjelaskan alasan tidak ditempuhnya upaya damai dalam perkara yang bernilai kerugian relatif kecil tersebut.

Editor: Gokli