Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Massa Desak PN Batam Tahan Terdakwa Perusakan Hutan Lindung Tanjung Undap
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-06-2026 | 11:52 WIB
demo-pn.jpg Honda-Batam
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/6/2026). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam (AMPKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak majelis pengadilan segera menahan terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Undap, Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Aksi yang diikuti belasan peserta itu berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 10.48 WIB. Massa menggunakan satu unit mobil komando yang dilengkapi sistem pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Para demonstran menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara tersebut tergolong serius. Mereka mempertanyakan alasan terdakwa, yang disebut sebagai pemodal sekaligus direktur perusahaan yang didakwa melakukan perusakan kawasan hutan lindung, belum ditahan meski proses persidangan telah berlangsung di PN Batam.

Dalam orasinya, massa mendesak Ketua PN Batam segera menerbitkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa guna menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

"Kenapa masyarakat kecil yang mencuri seekor ayam bisa dipenjara, sementara perusak lingkungan dan pemodal justru dibiarkan bebas berkeliaran, bahkan saat persidangan berlangsung?" teriak salah seorang orator di hadapan peserta aksi.

Massa juga menyoroti tidak adanya penahanan terhadap terdakwa yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama dalam penegakan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun status ekonomi pihak yang berperkara.

Dalam aksi tersebut, sejumlah orator secara bergantian menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung dan DPR RI apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung dan DPR RI agar dilakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujar salah seorang orator.

Selain menyampaikan tuntutan, massa juga meminta dapat berdialog langsung dengan Ketua PN Batam untuk memperoleh penjelasan terkait alasan terdakwa belum ditahan selama proses persidangan berlangsung.

Hingga pukul 11.40 WIB, aksi demonstrasi masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Situasi di sekitar Kantor PN Batam terpantau aman dan kondusif meski massa terus menyuarakan tuntutan agar terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Undap segera ditahan.

Editor: Gokli