Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Mulai Semester II-2026
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-05-2026 | 15:28 WIB
royalty-penulis.jpg Honda-Batam
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, saat menghadiri Rakortas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (Kemenekraf)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final sebagai upaya memperkuat dukungan terhadap industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta sejumlah menteri terkait lainnya.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan penurunan tarif PPh royalti menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para penulis dan pelaku industri kreatif nasional. "Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dari semangat Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," ujar Riefky.

Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut disepakati, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan serangkaian rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan sejak 2025 hingga awal 2026. Pihak yang dilibatkan antara lain penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi industri penerbitan.

Selain itu, Kementerian Ekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.

Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan Menteri Ekraf kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026 sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan.

Menurut Riefky, pemerintah berharap kebijakan stimulus perpajakan tersebut dapat mendorong para penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas sekaligus memperkuat pertumbuhan industri penerbitan nasional.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," katanya.

Keputusan Rakortas terkait penurunan tarif PPh royalti tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi perpajakan oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah menargetkan kebijakan baru itu mulai diterapkan pada Semester II tahun 2026.

Editor: Gokli