Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Timbun BBM

Vonis Kim Sai Tak Berikan Efek Jera
Oleh : hz/dd
Jum'at | 21-12-2012 | 11:15 WIB

BATAM, batamtoday - Sutan J Siregar, salah satu praktisi hukum di Batam mengaku putusan hakim pengadilan negeri (PN) Batam terhadap Kim Sai alias Kim, Direktur Pelayaran Nasional Aeromic dan Direktur PT Cosmic Indonesia di bidang niaga umum BBM serta karyawannya, Suryanto alias Abun yang divonis 6 bulan dengan percobaan 1 tahun sangat kurang tepat.

Pasalnya, vonis itu sama sekali tak memberikan efek jera terhadap terdakwa dan tak menutup kemungkinan terdakwa dapat mengulang perbuatannya kembali. Selain itu perbuatan itu bisa dilakukan oknum lain, sebab merasa perbuatannya itu sah-sah saja dilakukan dan tak diberikan hukuman berat jika melakukannya.

"Menurut saya ini sangat luar biasa, mengapa jaksa bisa menuntut dengan pasal yang ringan dan hakim memutuskan dengan hukuman yang ringan juga, padahal masalah penimbunan BBM selama sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Sutan kepada batamtoday, Jumat (21/12/2012).

Masih kata Sutan, vonis yang diputuskan hakim sama sekali membuat terdakwa tak ditahan dan menjalani hukuman penjara. Sebab, jika nanti terdakwa mengulangi perbuatannya, maka baru akan ditahan sesuai hukuman yang dituntut pengadilan sebelumnya.

"Di dalam persidangan, ada pasal yang meringankan terdakwa dan pasal memberatkan terdakwa. Seharusnya jaksa dan hakim menjerat terdakwa dengan pasal yang memberatkan, sebab kasus penimbunan BBM sudah menjadi kasus atensi skala nasional," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kim Sai alias Kim, Direktur Pelayaran Nasional Aeromic dan Direktur PT Cosmic Indonesia di bidang niaga umum BBM serta karyawannya, Suryanto alias Abun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena telah menimbun minyak dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara percobaan 1 tahun.

Kim Sai alias Kim, Direktur PT Pelayaran Nasional Aeromic dan Direktur PT Cosmic Indonesia di bidang niaga umum BBM serta karyawannya, Suryanto alias Abun, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/10/2012) lalu, karena melakukan penimbunan minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa pada tanggal 11 April 2012 dua kapal Cosmic 12 dan Cosmic 15 membawa minyak sebanyak 494.726 MT dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju perairan Teluk Jodoh, Batuampar, Batam.

Setibanya di Batam, terdakwa Kim memerintahkan Abun agar tidak memindahkan seluruh muatan, namun dicicil. Akan tetapi pada tanggal 25 April 2012 pukul 10.00 WIB, Kapal Patroli Polisi Kakatua 645 beserta tim gabungan dari Satgas BPH Migas, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung memeriksa dua kapal tersebut.
Dalam kapal Cosmic 15 terdapat 250.759 MT minyak dan dalam kapal Cosmic 12 masih ada 7.466 MT minyak.

Kedua kapal tersebut memiliki izin pengangkutan dari Dirjen Migas, namun tidak memiliki izin untuk penyimpanan minyak.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 53 huruf c junto pasal 23 UU nomor 22 tahun tahun 2001.