Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Nada Soraya Terhadap John Kennedy Ditolak Hakim PN Batam
Oleh : ron/dd
Kamis | 20-12-2012 | 17:15 WIB
nada_T.png Honda-Batam
Nada Faza Soraya.

BATAM, batamtoday - Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan perdata Nada Faya Soraya terhadap Kadin Kepri selaku tergugat I dan Johannes Kennedy tergugat II atas perbuatan melawan hukum ditolak oleh Majelis Hakim, Kamis (20/12/2012).

Dikatakan oleh Nixon Parapat, selaku penasehat hukum penggungat bahwa pertimbangan hukum hakim menolak gugatan karena sudah ada perjanjian yang isinya menerima pembekuan jabatan ketua Kadin Batam. Penggugat juga bersedia tidak akan mencalonkan diri lagi, bersedia didudukkan sebagai dewan pertimbangan Kadin Batam dan bersedia sebagai PLT Kadin Batam.

"Isi putusan hakim menolak gugatan klien saya dan menolak gugatan materil dan inmateriil penggugat," ujar Nixon.

Akan tetapi, atas putusan hakim tersebut Nixon mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Nada F Soraya.

"Kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi," tegas Nixon kepada batamtoday.

Diberitakan sebelumnya, Nada Faza Soraya menggugat Kadin Kepri dan Johannes Kennedy ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftarkan pada 8 Agustus 2012 lalu dan segera disidangkan.

Adapun perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Nada terhadap tergugat I Kadin Kepri dan tergugat II Johanes Kennedy dalam berkas gugatannya yakni karena tergugat I tidak dengan segera mengesahkan dan mengukuhkan Kadin Kota Batam periode 2010-2015 hasil Mukota IV Kadin Kota Batam.

Padahal berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi Kadin, bahwa tergugat I wajib untuk mengesahkan dan mengukuhkannya karena merupakan tugas dan wewenangnya.

Pembekukan Kadin kota Batam yang berarti membubarkan organisasi Kadin merupakan kesalahan dan pelanggaran berat yg dilakukan oleh tergugat I. Sebab wewenang tergugat sebatas membekukan kepengurusan Kadin kota Batam yg telah mendapatkan pengesahan darinya.

Memberhentikan ketua Kadin kota Batam terpilih (tergugat) sekaligus ketua tim formatur dan 4 org anggota formatur hasil Mukota ke IV. Sesuai dengan AD/ART bahwa wewenang untuk memberhentikan harus melalui Mukotalub atau Mukota V nanti.

Selain itu tergugat I telah menekan penggugat untuk tidak mencalonkan diri pada Mukota V Kadin Batam saat rapat koordinasi antara Kadin kota Batam dan Kadin provinsi Kepri pada tanggal 6 Desember 2011. Hal tersebut merupakan pembunuhan karakter dan membatasi hak penggugat untuk dipilih seperti tercantum pada pasal 25 ayat 6.