Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Sempurnakan LMS Pertanahan, Permudah Investasi dan Alokasi Lahan
Oleh : Redaksi/Alex
Jum\'at | 22-05-2026 | 11:48 WIB
cece-li-cantik.jpg Honda-Batam
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. (BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan meluncurkan versi terbaru layanan digital Land Management System (LMS) pada 26 Mei 2026 mendatang. Penyempurnaan layanan tersebut difokuskan untuk mendukung proses pengalokasian lahan di Kota Batam secara lebih cepat, transparan, dan efisien.

LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam guna memberikan kemudahan akses informasi terkait prosedur dan tata cara pengajuan perizinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan penyempurnaan layanan LMS menjadi bagian dari komitmen BP Batam dalam menata pengelolaan pertanahan sekaligus mempercepat iklim investasi di Kota Batam.

"Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," ujar Li Claudia Chandra didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo, serta Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

Menurut Li Claudia, BP Batam menerapkan empat asas utama dalam pengelolaan pertanahan, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Ia menjelaskan, asas keberlanjutan diterapkan melalui pengalokasian tanah yang mengacu pada rencana tata ruang dan rencana induk BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL). Sementara asas keterbukaan diwujudkan dengan penyediaan informasi ketersediaan lahan yang dapat diakses publik, baik untuk alokasi tanah reguler, alokasi langsung, maupun alokasi terbuka.

"Asas keterbukaan juga dilakukan dengan mengumumkan tanah yang telah memiliki dokumen teknis dan dilakukan pematangan lahan sehingga dapat diketahui masyarakat maupun pelaku usaha," jelasnya.

Selanjutnya, asas akuntabilitas dilakukan melalui evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis lintas unit kerja beserta penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Sedangkan asas kepastian hukum diwujudkan dengan memastikan seluruh proses sesuai ketentuan agraria dan regulasi di lingkungan BP Batam, serta melindungi hak para pihak melalui penerbitan Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

"Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan," katanya.

Li Claudia menambahkan, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan tersebut melalui laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai ketersediaan lahan, layanan perizinan, hingga informasi pendukung lainnya.

Melalui sistem LMS online, pelaku usaha juga dapat melihat lokasi yang tersedia untuk pengajuan alokasi tanah. Sebelum mengajukan permohonan, pengguna diwajibkan memiliki akun yang terdaftar dalam sistem.

Setelah proses registrasi, pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan. Jika seluruh tahapan telah diselesaikan, sistem secara otomatis akan menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

"Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat melalui video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam," tutupnya.

Editor: Gokli