Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penegahan BC Batam Kewenangan Admintsratif

PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Hanjaya
Oleh : ron/dd
Kamis | 20-12-2012 | 13:38 WIB
Hanjaya-Chandra.....gif Honda-Batam
Hanjaya Chandra.

BATAM, batamtoday - Gugatan praperadilan Hanjaya Chandra selaku pemohon terhadap Kantor Bea dan Cukai Batam selaku termohon atas penegahan mobil mewah sport merek MG Rover warna hitam BP 1768 ZW ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/12/2012) siang.


Dalam persidangan, Hakim Sobandi saat membacakan putusannya mengatakan memang benar penegahan telah terjadi. Akan tetapi, penegahan yang dilakukan termohon merupakan kewenangan UU Kapabeanan yang bersifat administratif.

Mengacu pada kewenangan praperadilan yang diatur dalam hukum acara pidana, penegahan yang dilakukan Bea dan Cukai bukan kewenangan praperadilan sah atau tidaknya. Tindakan administratif Bea dan Cukai bukan kewenangan praperadilan untuk memeriksanya.

"Pasal 77 ayat 1 UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana diubah UU No 17 Tahun 2006 tentang kewenangan Penegahan menerangkan hal tersebut," kata Sobandi.

Terkait sah atau tidak upaya menegahan, ada upaya administratif keberatan terhadap Kementerian Keuangan. Bahkan, pemohon bisa mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Pajak atau PTUN karena akibat penegahan mobil yang merugikan pemohon.

"Apabila pemohon dirugikan hak keperdataannya, perbuatan melawan hukum dapat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri. Atas pertimbangan tersebut, maka hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Sobandi.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Batam, Hanjaya mengatakan masih pertimbangkan lagi isi putusan tersebut untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

"Kita pelajari dulu langkah-langkah upaya perdata atau PTUN," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/12/2012) lalu, Hanjaya mengajukan gugatan praperadilan atas penegahan mobil milikinya yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Batam. Dalam gugatannya, Hanjaya menggugat ganti rugi material sebesar Rp 5 miliar dan inmaterial sebesar Rp 5 triliun.