Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Kepri Pastikan Pengawasan BPR Tuah Karimun Tetap Berjalan di Tengah Isu Dirut Mundur
Oleh : Aldy
Selasa | 19-05-2026 | 12:48 WIB
sinar-ojk2.jpg Honda-Batam
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau memastikan pengawasan terhadap BPR Tuah Karimun tetap berjalan normal di tengah beredarnya isu pemeriksaan dan kabar pengunduran diri direktur utama bank tersebut.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan pihaknya saat ini tidak sedang melakukan pemeriksaan onsite terhadap BPR Tuah Karimun. Namun, fungsi pengawasan terhadap seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.

"OJK Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa saat ini tidak sedang melakukan pemeriksaan secara onsite terhadap BPR Tuah Karimun. Namun, OJK senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seluruh BPR secara rutin dan berkesinambungan, baik melalui pengawasan offsite maupun onsite," ujar Sinar saat dikonfirmasi di Batam, Selasa (19/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait kondisi internal BPR Tuah Karimun, termasuk isu pergantian direksi yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas operasional bank daerah tersebut.

Menanggapi informasi pengunduran diri direksi, Sinar menegaskan OJK meminta manajemen BPR segera memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk mempercepat pengisian jabatan direktur utama agar aktivitas operasional tetap berjalan efektif.

"Terkait informasi pengunduran diri direksi BPR, OJK akan meminta BPR untuk segera melakukan langkah-langkah penguatan tata kelola perusahaan, antara lain dengan mempercepat pemenuhan kekosongan posisi Direktur Utama guna memastikan keberlangsungan operasional dan efektivitas pengelolaan BPR tetap berjalan dengan baik," jelasnya.

Selain persoalan tata kelola, OJK juga menyoroti isu perpindahan sistem pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari BRK Syariah ke BPR Tuah Karimun.

Menurut Sinar, pengelolaan pembayaran gaji PPPK melalui BPR pada prinsipnya dapat memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan daerah. Namun, langkah tersebut tetap harus diimbangi dengan penguatan manajemen risiko dan peningkatan kualitas layanan kepada nasabah.

"Pengelolaan gaji PPPK melalui BPR secara umum dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja likuiditas BPR," katanya.

Meski demikian, OJK mengingatkan seluruh BPR tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

"Kami juga akan terus memantau dan memastikan seluruh BPR tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan konsumen dalam menjaga dana masyarakat," tutup Sinar Danandjaya.

Editor: Gokli