Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praperadilan Kurir Narkoba di Batam, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Surat Perpanjangan Penangkapan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 19-05-2026 | 09:48 WIB
prapid-narkoba.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan kasus narkoba di PN Batam dipimpin hakim tunggal Irpan Lubis, Senin (18/5/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang praperadilan dua terduga kurir narkoba di Pengadilan Negeri Batam kembali memantik perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar Senin (18/5/2026), kuasa hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, terutama terkait penerbitan surat yang disebut sebagai "perpanjangan penangkapan".

Sidang perkara nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Btm itu dipimpin hakim tunggal Irpan Lubis dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Kuasa hukum kedua tersangka, Saidi Amin, menegaskan istilah perpanjangan penangkapan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP hanya mengatur penangkapan selama 1 x 24 jam. Kalau tidak dilakukan penahanan, maka tersangka harus dilepaskan. Tidak ada istilah perpanjangan penangkapan," kata Saidi usai persidangan.

Dalam sidang, pihak pemohon memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai surat perpanjangan penangkapan. Dokumen tersebut diajukan sebagai alat bukti untuk mendukung dalil adanya cacat prosedur dalam penanganan perkara terhadap kedua terduga pelaku.

Saidi menilai persoalan itu bukan sekadar kesalahan administratif. Menurut dia, apabila dasar hukum penerbitan surat tersebut tidak jelas, maka tahapan lanjutan seperti penahanan hingga proses penyidikan dapat dipersoalkan keabsahannya.

"Kalau landasan hukumnya tidak ada, tentu proses berikutnya juga bisa diuji keabsahannya," ujarnya.

Meski menggugat prosedur penangkapan, pihak keluarga menegaskan tidak menghalangi proses hukum maupun upaya pemberantasan narkotika apabila kedua pria tersebut terbukti bersalah. "Kalau memang terbukti, silakan diproses. Tapi aparat penegak hukum juga wajib taat prosedur," kata Saidi.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di kawasan Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Dalam operasi tersebut, polisi disebut mengamankan pil ekstasi serta ratusan cartridge yang diduga mengandung narkotika.

Belakangan, keluarga kedua tersangka mengajukan praperadilan karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan. Selain mempersoalkan surat perpanjangan penangkapan, keluarga juga menyoroti keterlambatan pemberian surat penangkapan kepada pihak keluarga.

Suasana emosional sempat mewarnai persidangan usai sidang berakhir. Salah seorang anggota keluarga mengaku terpukul setelah mengetahui suaminya terseret kasus narkotika. "Saya tahunya dia pergi kerja ke bengkel. Tiba-tiba dapat kabar ditangkap karena narkoba," ujarnya singkat di kantin pengadilan.

Kini, perhatian publik tertuju pada putusan hakim tunggal Irpan Lubis yang akan menentukan sah atau tidaknya proses penangkapan tersebut menurut hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Editor: Gokli