Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Mediasi Penarikan Kendaraan di Batu Aji, Debt Collector Batal Tarik Motor
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 18-05-2026 | 13:48 WIB
mediasi.jpg Honda-Batam
Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/5/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Personel gabungan dari Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/5/2026).

Penanganan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui layanan darurat 110 dari warga bernama Edi. Merespons laporan itu, aparat kepolisian langsung menuju lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kegiatan tersebut berada di bawah penanggung jawab Ps Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo. Ia mengatakan kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat.

"Dalam penanganan tersebut, personel kepolisian tidak hanya melakukan pendataan dan dokumentasi, namun juga membantu proses mediasi antara pihak debt collector dengan debitur," ujar Bayu.

Personel yang diterjunkan dalam penanganan itu terdiri dari Pamapta 1 Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim Polsek Batu Aji, hingga Unit Intelkam Polsek Batu Aji.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan situasi serta menggali keterangan dari pihak-pihak terkait. Dugaan penarikan kendaraan diketahui dipicu tunggakan angsuran kendaraan selama lima bulan.

Polisi kemudian mengambil langkah persuasif dengan memediasi kedua belah pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi keributan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hasil mediasi tersebut membuahkan kesepakatan damai. Pihak debt collector memutuskan membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur berkomitmen melunasi tunggakan angsuran paling lambat pada 20 Juni 2026.

Setelah tercapainya kesepahaman, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polresta Barelang melalui Polsek Batu Aji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

"Kehadiran layanan 110 bebas pulsa yang aktif selama 24 jam menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat," tutupnya.

Editor: Gokli