Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp 1.061 Triliun, Pembiayaan UMKM Terus Menguat
Oleh : Aldy
Sabtu | 16-05-2026 | 14:08 WIB
bank-syariah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global. Pertumbuhan tersebut ditopang peningkatan fungsi intermediasi, inovasi produk, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hingga Maret 2026 total aset industri perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 1.061,61 triliun.

Selain itu, pembiayaan perbankan syariah tercatat meningkat 9,82 persen yoy menjadi Rp 716,40 triliun atau berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional. Pertumbuhan tersebut turut didukung kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp 811,76 triliun.

"Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027," ujar Dian, Sabtu (16/5/2026).

OJK mencatat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) perbankan syariah meningkat menjadi 87,65 persen, menandakan semakin kuatnya kontribusi sektor tersebut terhadap pembiayaan ekonomi riil.

Di sisi lain, kualitas pembiayaan dinilai tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.

Penguatan Struktur Industri Syariah

OJK menilai implementasi RP3SI sejak diluncurkan pada 2023 mulai memberikan dampak signifikan terhadap penguatan struktur industri perbankan syariah nasional.

Saat ini, terdapat tiga bank syariah berskala besar yang telah masuk kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan KBMI 3. Tahun 2026 juga ditargetkan lahir satu Bank Umum Syariah (BUS) baru melalui proses spin-off yang diharapkan memperkuat struktur industri di kelompok KBMI 2.

Selain itu, proses konsolidasi di sektor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terus berjalan. Sebanyak 21 BPR/BPRS telah digabungkan menjadi sembilan BPR Syariah yang dinilai lebih kuat, efisien, dan kompetitif.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi pilar pertama RP3SI, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

OJK Dorong Inovasi Produk dan Investasi Syariah

Dalam upaya memperluas ekosistem keuangan syariah, OJK juga terus mendorong inovasi produk dan model bisnis melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Pada 2025, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah guna mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional.

KPKS telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026, hingga dorongan penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan syariah.

Dian menjelaskan, pengembangan produk syariah mulai menunjukkan progres positif. Program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) kini telah dijalankan oleh sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp 907,73 juta serta penghimpunan dana Rp 22,76 miliar.

Sementara itu, implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah dilakukan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nilai proyek percontohan mencapai Rp 1,35 triliun.

Pembiayaan UMKM dan Ekonomi Daerah Diperkuat

Penguatan industri perbankan syariah juga diarahkan untuk mendukung sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga kini, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah mencapai Rp 217,86 triliun.

OJK juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui berbagai forum strategis guna memperluas akses layanan keuangan syariah di daerah.

Beberapa agenda yang telah dilaksanakan antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah di Banda Aceh pada Oktober 2024 serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah untuk Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah di Surabaya pada November 2025.

OJK menegaskan keberhasilan implementasi RP3SI membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, OJK secara rutin menggelar Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah serta menerbitkan laporan pemantauan implementasi roadmap pengembangan industri perbankan syariah nasional.

Editor: Gokli