Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Dugaan Penggelapan Dana PT Ganda Sari

Dipanggil Pengadilan, Tiga Saksi Tetap Mangkir
Oleh : chr/dd
Kamis | 20-12-2012 | 11:29 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati sudah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan penggelapan dana perusahaannya, bos PT Gandasari, Andi Wibowo, tetap mangkir dari panggilan jaksa.


Demikian juga dua saksi lainnya, yang merupakan oknum TNI-AL Hd dan Ag yang disebut terdakwa Murtono merupakan orang yang menerima ratusan juta rupiah dari PT Gandasari Petra Mandiri dalam pembelian BBM jenis solar secara ilegal.

"Sampai saat ini kita sudah memanggil yang bersangkutan hingga tiga kali, tetapi belum juga dapat datang memberikan keterangan. Demikian juga dua saksi lainnya, Hd dan Ag yang merupakan oknum TNI-AL," kata Abdulrachman, Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang lanjutan dengan Murtono di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/12/2012).

Atas ketidakhadiran ketiga saksi, tambah JPU, pihaknya akan terus beruapa melakukan pemanggilan. Namun apabila tidak datang juga akan dikembalikan pada majelis hakim.

Sementara itu, dalam kesaksian Firmansyah, oknum anggota Polsek Bukit Bestari yang disebut terdakwa Murtono merupakan rekan kerjanya dalam pembelian dan pemasok minyak ilegal ke PT Gandasari, dalam kesaksiannya membantah keterangan terdakwa.

Selain baru kenal dengan terdakwa, Firmansyah juga mengaku kalau dirinya tidak terlibat dalam praktek haram penjualan BBM bersubsidi ke PT Gandasari.

"Sebelum terdakwa ditangkap dan dijebloskan ke penjara, seorang teman dari oknum anggota TNI-AL mau meminjam uang pada saya sebesar Rp 60 juta, katanya untuk modal bisnis. Tapi karena saya tidak punya uang sebanyak itu, saya bilang hanya ada Rp 20 juta, dan dalam jangka waktu 1 bulan harus dikembalikan," kata Firmansyah.

Ternyata dana yang dipinjam kawan TNI-AL itu untuk Murtono dan penyerahannya disaksikan Firmansyah di Terminal Batu VI sebelum terdakwa tertangkap.

Namun setelah uang tersebut diserahkan, terdakwa Murtono yang memiliki masalah dengan perusahaannya dijebloskan ke penjara, sehingga Firmansyah mendesak oknum TNI-AL Hd untuk mengembalikan uangnya.

"Saat itu, Hd minta sama saya agar melihat Murtono ke penjara, karena Hd sendiri sudah dijebloskan komandanya ke sel Pomal atas masalah Murtono," kata Firman lagi.

Didesak untuk mengembalikan uangnya, akhirnya terdakwa juga mengakui kalau uang yang diberikan dan sejumlah uang perusahaan yang sebelumnya diminta sudah habis digunakan untuk bermain judi bola melalui internet.

Namun untuk uang Firman, Murtono menyatakan akan mengembalikan, dan beberapa minggu setelah itu dibayar sebesar Rp 10 juta, dan sisanya akan dibayar lagi melalui uang dari saudaranya yang bernama Aseng.

Tak lama berselang, Murtono melalui kakaknya kembali menghubungi Firman untuk bertemu di  Potong Lembu. Dalam pertemuan itu, kakak Murtono juga membayarkan utang Murtono dan diserahakan Rp 10 juta. Selain memberikan uang, saat itu Firman juga menandatangani kuitansi, sebagai uang pembelian minyak dari Murtono.

Namun demikian, Firman menyatakan kalau kuitansi tersebut isi redaksional di dalamnya sudah ditambahi oleh terdakwa, karena menurut pengakuan saksi, selama ini dirinya tidak tahu kalau Murtono ada bisnis minyak.

"Kuitansi penerimaan itu, tulisan bahasanya sudah ditambahi. Saya tanda tangan tidak ada bahasa pembelian minyak, karena saya juga tidak tahu dan  pernah bisnis minyak dengan terdakwa," kata Firman.

Atas keterangan itu, Murtono kembali membantah keterangan saksi. Sebaliknya, terdakwa mengatakan, kalau dirinya kenal Firman, sudah lama dan bahkan pada 25 Juli 2012 sebelumnya, Firman dan Hd bersama Ag masih mengantarkan minyak solar ke Sei Enam.

"Keterangannya tidak betul. Saya sudah lama kenal dengan dia, bahkan setiap hari ketemu. Dan selain penyerahan uang Rp 20 juta ini, saya juga menyerahkan uang pada Agustus 2012, sebanyak Rp108 juta dalam bentuk cek tunai sebagai pembelian BBM dari mereka," kata Murtono.

Sementara uang Rp 20 juta yang diserahkan dua tahap, dikatakan Murtono merupakan pembayaran minyak dan dana untuk membantu terdakwa. Dalam penyerahan semua bukti surat tanda terima pembayaran minyak yang sudah diserahkan Murtono pada ketiga saksi atas pembeliaan BBM.

"Uang itu sebagai dana agar saksi Firman, Ad dan Ag janji, akan memberikan tanda terima, semua surat jalan atas pembayaran minyak yang sebelumnya yang tidak pernah saya buatkan sebagai bukti kalau saya tidak memakan duit perusahaan," tambah Murtono.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/12/2012) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainya, sekaligus saksi a de charge yang diajukan kuasa hukum terdakwa.