Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinyatakan Bersalah Menimbun Minyak

Direktur PT Cosmic Divonis 6 Bulan Percobaan 1 Tahun
Oleh : ron/dd
Kamis | 20-12-2012 | 10:53 WIB

BATAM, batamtoday - Kim Sai alias Kim, Direktur Pelayaran Nasional Aeromic dan Direktur PT Cosmic Indonesia di bidang niaga umum BBM serta karyawannya, Suryanto alias Abun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena telah menimbun minyak dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara percobaan 1 tahun.

"Sudah vonis, terdakwa dinyatakan bersalah dan hukumannya 6 bulan penjara dengan percobaan setahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah kepada batamtoday, Kamis (20/12/2012).

Kim Sai alias Kim, Direktur PT Pelayaran Nasional Aeromic dan Direktur PT Cosmic Indonesia di bidang niaga umum BBM serta karyawannya, Suryanto alias Abun, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/10/2012) lalu, karena melakukan penimbunan minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa pada tanggal 11 April 2012 dua kapal Cosmic 12 dan Cosmic 15 membawa minyak sebanyak 494.726 MT dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju perairan Teluk Jodoh, Batuampar, Batam.

Setibanya di Batam, terdakwa Kim memerintahkan Abun agar tidak memindahkan seluruh muatan, namun dicicil. Akan tetapi pada tanggal 25 April 2012 pukul 10.00 WIB, Kapal Patroli Polisi Kakatua 645 beserta tim gabungan dari Satgas BPH Migas, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung memeriksa dua kapal tersebut.

"Dalam kapal Cosmic 15 terdapat 250.759 MT minyak dan dalam kapal Cosmic 12 masih ada 7.466 MT minyak," kata Rizky di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jack Octavianus.

Dilanjutkan Rizky, kedua kapal tersebut memiliki izin pengangkutan dari Dirjen Migas, namun tidak memiliki izin untuk penyimpanan minyak.

"Minyak tersebut seharusnya disimpan dalam tangki penyimpanan, bukan di dalam kapal," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 53 huruf c junto pasal 23 UU nomor 22 tahun tahun 2001.

"Terdakwa menyuruh melakukan melakukan dan turut serta melakukan menyimpan minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 yakni tanpa izin usaha penyimpanan," ungkap Rizky.