Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Sidangkan 34 Kasus Pelanggaran ASN, Didominasi Mangkir Kerja dan Korupsi
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-05-2026 | 14:48 WIB
rini-menteri.jpg Honda-Batam
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN) yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menyidangkan 34 kasus pelanggaran yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Kasus-kasus tersebut dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN) yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan sidang BPASN menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan disiplin serta menjaga integritas ASN. "Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN," ujar Rini saat memimpin sidang BPASN.

Dari total 34 perkara yang disidangkan, pelanggaran disiplin paling banyak didominasi kasus tidak masuk kerja atau mangkir sebanyak 10 kasus. Selain itu, terdapat tujuh kasus pelanggaran integritas, enam kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, lima kasus asusila, lima kasus tindak pidana korupsi, serta satu kasus pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri (PDHAPS).

Data tersebut memperlihatkan persoalan disiplin dan integritas ASN masih menjadi tantangan serius di tengah upaya reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah.

Tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, sejumlah kasus juga menyentuh persoalan etik dan tindak pidana yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

BPASN sendiri merupakan mekanisme administratif yang menangani keberatan maupun banding ASN terhadap keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang lainnya.

Melalui sidang tersebut, keputusan yang telah dijatuhkan dapat diperkuat, diringankan, diperberat, diubah, hingga dibatalkan sesuai hasil pemeriksaan BPASN.

Pemerintah menilai penegakan disiplin ASN menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, terutama di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Editor: Gokli