Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PLN Gandeng Kejaksaan Negeri se-Kepri untuk Penguatan Tata Kelola Perusahaan
Oleh : Harjo
Selasa | 12-05-2026 | 09:08 WIB
1205+pln-kejaksaan-se-kepri.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso beserta jajaran, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono beserta jajaran, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto. (Foto: Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau melalui PLN UP3 Tanjungpinang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Batam itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso beserta jajaran, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono beserta jajaran, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto.

General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan.

Menurutnya, sinergi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Melalui kolaborasi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Didik, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada PLN agar pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan berjalan optimal.

"Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Devy.

Di kesempatan yang sama, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto berharap kerja sama tersebut semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau, terutama dalam penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara.

"Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin solid guna mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat," ujarnya.

Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan pasokan listrik tetap andal bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.

Foto: General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono menyerahkan cenderamata kepada Kajati Kepulauan Riau, J Devy Sudarso.

Editor: Gokli