Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK PPPK, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Diatur dalam UU APBN
Oleh : Redaksi
Senin | 11-05-2026 | 10:08 WIB
purbaya-rini-tito.jpg Honda-Batam
Menteri PANRB, Rini Widyantini (tengah) bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian (kanan) dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait penerapan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pada 31 Maret 2026 terkait pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD. Aturan itu mengharuskan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya manusia aparatur, keberlanjutan fiskal daerah, dan kualitas pelayanan publik. "Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pemerintah telah menemukan solusi untuk meredam keresahan pemerintah daerah dan para PPPK terkait ketentuan tersebut. "Saya mengetahui banyak daerah khawatir melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada yang merencanakan penghentian PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," kata Tito.

Ia menjelaskan, pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, yakni undang-undang yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya. "Artinya kepala daerah tidak perlu khawatir lagi," ujarnya.

Tito menambahkan, pemerintah daerah yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen tetap dapat menjalankan pelayanan publik dan program pembangunan dengan dukungan pemerintah pusat. "Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program bagi masyarakat yang dilaksanakan kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Jadi, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat," jelas Tito.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap solusi yang telah disepakati dalam rapat lintas kementerian tersebut. "Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan. Pemerintah juga akan menyusun kerangka rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih selaras dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, serta Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana.

Editor: Gokli