Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi dan Polda Kepri Bongkar Sindikat Scam Investasi Internasional di Batam, 210 WNA Diamankan
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 08-05-2026 | 16:48 WIB
0805_konpers-pengungkapan-wna-scam.jpg Honda-Batam
Konferensi pers pengungkapan dugaan praktik scam investasi online berskala internasional yang beroperasi di Batam, Jumat (8/5/2026). Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (6/5/2026), sebanyak 210 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan. (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik scam investasi online berskala internasional yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (6/5/2026), sebanyak 210 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para WNA tersebut diduga terlibat dalam penipuan investasi daring dengan target korban mayoritas berasal dari Eropa dan Vietnam.

"Bersama kepolisian, kami melakukan deteksi dini dan mengamankan 210 orang terkait penipuan investasi online," ujar Hendarsam saat konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).

Direktur Pengawasan dan Penindakan (P2) Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan, dari total WNA yang diamankan, terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara China, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan April 2026, terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen di kawasan Baloi View, Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat P2 Keimigrasian bersama tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan.

Pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari sekitar 60 personel Imigrasi dengan dukungan Polda Kepri melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni apartemen Baloi View dan satu rumah di kawasan perumahan elite di Batam.

Dalam operasi itu, petugas menemukan aktivitas yang diduga terorganisasi. Lantai dasar apartemen digunakan sebagai ruang kerja yang ditempati sekitar 20 WNA, sedangkan lantai dua hingga empat dijadikan tempat tinggal sekitar 120 orang pekerja.

Sementara itu, lantai lima diduga difungsikan sebagai pusat kendali operasional yang masih dalam tahap persiapan dengan sekitar 60 orang berada di lokasi tersebut.

210 warga negara asing atau WNA yang diamankan Dirjen Imigrasi bersama Polda Kepri dalam penggerebekan dugaan praktik scam investasi online berskala internasional yang beroperasi di Batam pada Rabu (6/5/2026). (Foto: Aldy/BTD)

Petugas turut mengamankan ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan investasi online. Barang bukti yang disita meliputi 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon seluler, dan 198 paspor.

Seluruh WNA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal perangkat elektronik, para pelaku diduga menjalankan modus penipuan berkedok perdagangan saham dan aset kripto dengan sasaran korban di wilayah Eropa dan Vietnam.

"Korban kebanyakan berada di wilayah Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham ataupun aset kripto," kata Yuldi.

Ia menambahkan, mayoritas WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan sementara. Rinciannya, 57 orang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, 103 orang memakai visa on arrival, 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks B1 dan B2, serta satu orang menggunakan izin tinggal terbatas investor.

"Sebanyak 209 orang atau 99,5 persen merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. Keberadaan mereka secara massal di satu lokasi hunian permanen tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal," tegasnya.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Hendarsam menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber internasional menjadikan Indonesia sebagai basis operasi.

"Tidak ada ruang bagi para scammer untuk berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan operasi pengawasan secara konsisten bersama pihak kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.

Menurutnya, tim Kepolisian telah bergabung bersama pihak Imigrasi untuk melakukan pengumpulan dan ekstraksi data dari seluruh WNA yang diamankan. "Dari proses itu akan diketahui apakah selain pelanggaran keimigrasian terdapat juga tindak pidana lain yang menjadi ranah kepolisian," kata Asep.

Ia menambahkan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk warga negara Indonesia maupun jaringan lintas negara.

"Apabila ditemukan korban maupun jaringan yang melibatkan negara lain seperti Vietnam, China, dan negara lainnya, maka penanganannya akan dikoordinasikan bersama Divisi Hubungan Internasional dan Interpol," ujarnya.

Asep menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana lain, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Gokli