Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Pastikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Yatim Masih Berjalan, Pelaku Masih DPO
Oleh : Harjo
Jum\'at | 08-05-2026 | 16:28 WIB
Raden-Bimo.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan memastikan penanganan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan yatim piatu berusia 15 tahun di Kabupaten Bintan masih terus berproses. Meski demikian, setelah enam bulan berlalu sejak laporan dibuat, pelaku hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan penyidik masih terus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. "Penanganan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban 15 tahun masih terus berproses," ujar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap lambannya pengungkapan kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak di bawah umur tersebut. Pasalnya, meski kasus sudah berjalan selama enam bulan, aparat penegak hukum belum juga berhasil meringkus pelaku.

Dalam keterangannya, Raden Bimo juga mempertanyakan apakah konfirmasi terkait penanganan perkara telah dilakukan ke Polsek Gunung Kijang sebagai lokasi laporan awal diterima. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi penanganan kasus antara unit kepolisian yang terlibat.

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengaku akan melakukan pengecekan langsung terkait perkembangan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap remaja yatim piatu tersebut. "Terima kasih, saya cek," ujar AKBP Argya Satrya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, keluarga korban menyampaikan kekecewaan terhadap respons penyidik yang dinilai tidak memberikan penjelasan pasti mengenai perkembangan penanganan perkara.

Salah seorang keluarga korban, Maryana, bahkan menilai jawaban yang diberikan penyidik terkesan berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarga. "Jawaban penyidik seperti kerupuk melempem, berbelit-belit dan tidak berguna," kata Maryana kepada wartawan.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di daerah. Publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu pelaku yang masih buron, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Di sisi lain, lambannya proses penangkapan pelaku dikhawatirkan dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan anak dan kelompok rentan.

Editor: Gokli