Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi dan Lagi, Rekomendasi Dishub Batam Diduga Digunakan Selewengkan Pertalite untuk Kapal Fiktif
Oleh : Aldy
Jumat | 08-05-2026 | 14:28 WIB
0805_Subdit-Gakkum-Ditpolairud.jpg Honda-Batam
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Batam kembali terungkap. Kali ini, surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam diduga dimanfaatkan untuk memperoleh kuota Pertalite subsidi menggunakan modus kapal fiktif.

Kasus tersebut diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang, Rabu (6/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS beserta kendaraan, puluhan jerigen, dan dokumen surat rekomendasi BBM.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim di SPBU Tanjung Riau, Sekupang, sekitar pukul 16.45 WIB.

Petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam BP 1640 RJ melakukan pengisian Pertalite ke sejumlah jerigen yang dimuat di dalam kendaraan. "Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut," ujar Andyka, Jumat (8/5/2026).

Sekitar pukul 17.20 WIB, mobil itu berhenti di sebuah warung di kawasan industri Sungai Harapan. Petugas kemudian melihat pengemudi menurunkan dua jerigen berisi Pertalite dan menjualnya kepada pemilik warung. HS langsung diamankan bersama barang bukti berupa 14 jerigen berisi Pertalite dan 17 jerigen kosong.

Dari hasil pemeriksaan, HS diketahui menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk pembelian BBM subsidi bagi kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota mencapai 30 ribu liter per bulan.

Namun, dari pengakuan HS, kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut ternyata fiktif. "Yang bersangkutan mengaku kapal itu tidak ada," kata Andyka.

HS disebut membeli Pertalite subsidi seharga Rp10 ribu per liter dari SPBU Tanjung Riau, lalu menjual kembali kepada masyarakat.

Polisi mencatat, pada 6 Mei 2026 saja HS membeli 1.055,5 liter Pertalite. Sementara total pembelian sepanjang Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter dengan sisa kuota lebih dari 26 ribu liter. Praktik itu diduga telah berlangsung sejak Januari 2026.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, telepon genggam, dua lembar fotokopi surat rekomendasi Dishub Batam, uang tunai, selang, dan puluhan jerigen.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," tegas Andyka.

Kasus ini menambah daftar Panjang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang juga mengungkap kasus serupa yang melibatkan tersangka AA (48) dan AS (36). Keduanya diduga memperoleh kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan menggunakan surat rekomendasi yang disebut didapat melalui calo dengan biaya sekitar Rp4 juta.

BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga masih mendalami sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi BBM subsidi di Batam.

"Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah masuk tindak pidana migas atau pelanggaran administrasi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora, beberapa waktu lalu.

Editor: Gokli