Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Bitcoin Ilegal di Tanjungpinang Terbongkar, PLN Siap Bawa ke Ranah Pidana
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 05-05-2026 | 11:28 WIB
bitcoin-tpi.jpg Honda-Batam
Ruko di kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, terbukti melakukan pencurian listrik dalam skala besar untuk operasional mesin kripto, Senin (4/5/2026). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Praktik tambang Bitcoin ilegal kembali mencuat di Tanjungpinang. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjungpinang Kota melayangkan surat teguran kedua kepada Martono, pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, setelah terbukti melakukan pencurian listrik dalam skala besar untuk operasional mesin kripto, Senin (4/5/2026).

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menegaskan bahwa langkah PLN tidak akan berhenti pada teguran administratif. Ia membuka peluang penindakan hukum jika pelaku tidak menunjukkan itikad baik. "Benar, kami sudah melayangkan surat teguran kedua. Jika tidak ada penyelesaian, akan kami surati kembali dan kasus ini bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) petugas mengungkap adanya empat jalur sambungan listrik ilegal di dalam ruko tersebut. Satu jalur berkapasitas 10.600 VA dan tiga jalur lainnya masing-masing 7.700 VA, sehingga total daya yang disedot mencapai 33.700 VA tanpa melalui meteran resmi. Angka ini setara dengan kebutuhan listrik sekitar 25 rumah tangga.

Besarnya konsumsi daya tersebut mengindikasikan penggunaan untuk aktivitas tambang Bitcoin yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam. Dari luar, bangunan tampak seperti ruko biasa, namun di dalamnya diduga menjadi pusat aktivitas kripto dengan instalasi kabel ilegal tersembunyi.

Sekretaris ICTI-Kepri, Edy Usmira, menilai praktik pencurian listrik untuk tambang kripto bukan kasus baru di wilayah tersebut. Ia menyebut pola serupa telah berulang di sejumlah lokasi lain. "Kasus seperti ini sudah berulang. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana," tegasnya.

Akibat praktik di Batu Dua, kerugian negara diperkirakan mendekati Rp300 juta. Selain berdampak pada keuangan negara, instalasi listrik ilegal juga dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan korsleting hingga kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat.

Dalam aspek hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

PLN memastikan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada tahap teguran. Jika Martono tetap mengabaikan kewajiban penyelesaian, berkas perkara akan dilimpahkan ke aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tambang Bitcoin ilegal di Batu Dua kembali menegaskan bahwa di balik keuntungan aset digital, terdapat praktik pelanggaran serius yang merugikan negara. Kini, pilihan ada pada pemilik ruko: menyelesaikan kewajiban atau menghadapi konsekuensi pidana.

Editor: Gokli