Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 Bulan Kasus Tabrak Maut 'Orang Kaya' di Batam Mandek, Isu SP3 Menguat: Brandon Yeoh Bebas Tanpa Pengadilan?
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 28-04-2026 | 10:28 WIB
BP-77-KV.jpg Honda-Batam
Mobil yang dikemudikan Brandon Yeoh --Nissan GT-R35 dengan nomor polisi BP 77 KV-- menabrak sepeda motor yang dikendarai Sondang Br Hutapea hingga korban meninggal dunia, pada Selasa (19/8/2025) dini hari di Jalan Ahmad Yani, Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Delapan bulan pascakecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Batam, penanganan perkara yang menjerat Brandon Yeoh justru memunculkan tanda tanya besar. Proses hukum terkesan mandek, sementara isu penghentian penyidikan (SP3) kian menguat, memantik kritik publik tentang wajah penegakan hukum yang dinilai "tumpul ke atas, tajam ke bawah".

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa perkembangan terakhir perkara tersebut disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di tingkat penyidik. "Informasi terakhir, perkara itu sudah di-restorative justice di Polresta Barelang. Penanganannya memang masih kewenangan penyidik," ujar Priandi, Senin (27/4/2026).

Pernyataan itu justru memicu polemik. Pasalnya, kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia umumnya diproses hingga pengadilan, bukan berakhir di tingkat penyidikan. Publik pun mempertanyakan dasar penerapan RJ dalam perkara yang berdampak fatal.

Di sisi lain, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Afiditya Arief Wibowo, belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait dugaan SP3. Tidak adanya penjelasan resmi memperkuat spekulasi bahwa perkara ini berpotensi dihentikan tanpa proses peradilan terbuka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Brandon Yeoh sebagai tersangka sejak 30 September 2025. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak pernah ditahan dengan alasan kooperatif.

"Status tersangka sudah ditetapkan, namun yang bersangkutan belum ditahan karena dinilai kooperatif," kata Afiditya dalam keterangan terdahulu.

Perkara ini bermula dari kecelakaan pada Selasa (19/8/2025) dini hari di Jalan Ahmad Yani, Batam. Mobil yang dikemudikan Brandon Yeoh --Nissan GT-R35 dengan nomor polisi BP 77 KV-- menabrak sepeda motor yang dikendarai Sondang Br Hutapea hingga korban meninggal dunia.

Dalam perjalanannya, penyidik sempat melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 15 Desember 2025. Namun, jaksa mengembalikan berkas (P19) karena dinilai belum lengkap, termasuk menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.

"Kami menunggu hasil Labfor sesuai permintaan dalam surat P19. Setelah keterangan ahli diterima, berkas segera kami lengkapi," ujar Afiditya.

Kejaksaan sendiri sempat menyoroti lambannya kinerja penyidik. "Kami menunggu kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara yang sudah lebih dari satu bulan kami nyatakan P19," tegas Priandi dalam pernyataan sebelumnya.

Tarik-ulur antara penyidik dan jaksa tersebut semakin memperkuat kesan penanganan perkara berjalan di tempat. Di tengah ketidakpastian, muncul persepsi publik bahwa faktor latar belakang tersangka ikut memengaruhi proses hukum.

Ketua Pemuda Batak Bersatu, Martua Susanto Manurung, sebelumnya mendesak aparat bertindak tegas dan transparan. "Pelaku harus ditangkap dan diadili maksimal sesuai hukum. Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi menyangkut tanggung jawab kemanusiaan," tegas Martua.

Hingga kini, belum ada kepastian resmi apakah perkara tersebut benar-benar diselesaikan melalui RJ atau justru dihentikan melalui SP3. Minimnya transparansi memperkuat dugaan bahwa tersangka berpotensi bebas tanpa melalui proses pengadilan.

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan tajam. Publik menanti kejelasan: apakah keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan berakhir tanpa kepastian hukum.

Editor: Gokli