Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Minta Libatkan PPATK Tuntaskan Kasus Korupsi Dana CSR BI, Desak KPK Segera Tahan Tersangka
Oleh : Irawan
Selasa | 28-04-2026 | 15:48 WIB
Boyamin_b.jpg Honda-Batam
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Hal itu dilakukan agar kasusnya yang menjerat Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Gerindra tersebut , agar perkaranya tidak berlarut-larut dan dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp28,38 miliar dalam kasus CSR BI.

Satori dan Herii Gunawan saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Satori kini duduk sebagai Anggota Komisi VIII DPR, sementara Heri Gunawan duduk sebagai Anggota Komisi II DPR.

"Segera tahan, dibawa ke pengadilan agar perkaranya tidak berlarut-larut. Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Senin (27/4/2026).

MAKI, kata Boyamin, meminta KPK jangan hanya menetapkan tersangka, sementara penegakan hukumnya tidak jelas.

Padahal penetapan tersangka keduanya sudah hampir satu tahun, sehingga penegakan hukumnya harus jelas dan tidak berlarut-larut.

Boyamin menilai, KPK sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tersebut.

Bahkan, penyidik disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka.

"Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK sudah memegang lima alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik. Jadi sebenarnya sudah sangat cukup," tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, MAKI menilai tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penahanan kedua politisi tersebut.

Penahanan dinilai penting untuk menunjukkan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik.

MAKI mendorong KPK berkolaboorasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap kasus CSR BI-OJK yang berlarut ini, untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kedua tersangka maupun pihak lain.

Sehingga kasus tersebut terungkap secara terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas.

"Setuju, justru harus dicari dugaan TPPU-nya dengan cara libatkan PPATK," ujar Boyamin.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merespons KPK dalam penyidikan atas kasus korupsi dana CSR BI dan OJK.

Ivan mengatakan PPATK siap melakukan kerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus tersebut, yang diduga melibatkan pejabat BI, serta dua Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.

"Kami siap selalu berkodinasi," ujar kepada wartawan dikutip, Jumat (17/4/2026).

KPK saat ini masih menyidik dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.

Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis PPATK serta pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Editor: Surya