Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sadis! Calon LC di Batam Disiksa Berhari-hari hingga Tewas, Empat Terdakwa Didakwa Pembunuhan Berencana
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 27-04-2026 | 18:08 WIB
Terdakwa-Pembunuh-LC.jpg Honda-Batam
Empat Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Dwi Putri Aprilian Dini Saat Menjalani Sidang Perdana di PN Batam, Senin (27/4/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta mengerikan terungkap dalam sidang perdana kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/4/2026). Empat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana setelah korban disiksa secara brutal selama beberapa hari di sebuah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar.

Keempat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio dalam dakwaannya menyebut, peristiwa bermula saat korban datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada 23 November 2025.

"Korban datang ke mess untuk melamar pekerjaan sebagai LC pada agency milik salah satu terdakwa," kata Gustirio.

Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, korban justru terjebak dalam rangkaian kekerasan yang berlangsung selama berhari-hari. Pada malam pertama, korban diminta mengikuti ritual bersama para pekerja lain. Dalam ritual tersebut, peserta diwajibkan mengonsumsi minuman keras.

"Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar," ungkap jaksa.

Tak lama setelah itu, korban menunjukkan kondisi tidak stabil. Namun, para terdakwa justru menganggap korban berpura-pura.

Situasi semakin memanas ketika muncul rekaman video yang memperlihatkan korban seolah-olah mencekik salah satu terdakwa. Belakangan, video itu disebut sebagai rekayasa.

"Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa," tegas jaksa.

Terpancing emosi, terdakwa Wilson Lukman kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Aksi brutal itu terjadi di ruang tamu mess dan disaksikan sejumlah penghuni lainnya.

"Terdakwa menendang, menampar, dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga rusak," ujar jaksa.

Tak berhenti di situ, korban kemudian diborgol dan disekap. Mulutnya dilakban agar tidak berteriak.

“Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban,” lanjut jaksa.

Kekerasan berlanjut secara berulang selama beberapa hari. Korban dipukuli menggunakan tangan, sapu lidi, hingga potongan kayu.

“Terdakwa memukul korban berkali-kali secara berulang,” kata jaksa.

Yang lebih keji, korban juga disiksa menggunakan air dalam kondisi terikat.

“Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban dalam keadaan terborgol,” ungkapnya.

Tak hanya itu, korban juga dipermalukan dan diintimidasi. Bahkan, suara jeritan korban sengaja ditutupi dengan musik keras agar tidak terdengar keluar.

Meski sempat diolesi salep dan bahan tradisional, kekerasan terhadap korban tidak dihentikan.

"Perbuatan tersebut dilakukan terus-menerus hingga korban tidak berdaya," kata jaksa.

Pada 27 November 2025, kondisi korban semakin memburuk. Ia tidak lagi merespons dan dalam keadaan lemas.

"Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," tegas jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair. Selain itu, terdapat pula dakwaan subsidair dan lebih subsidair terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha