Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekonstruksi 37 Adegan, Polda Kepri Uji Keterangan Kasus Penganiayaan Bripda NS
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 27-04-2026 | 19:08 WIB
Direskrimum-Polda-Kepri.jpg Honda-Batam
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan 37 adegan, Senin (27/4/2026). Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka serta memperjelas rangkaian peristiwa.

Kegiatan dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, keluarga korban, penasihat hukum, tim Inafis, serta para saksi di lokasi kejadian.

Seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan, mulai dari awal hingga akhir kejadian, dengan menghadirkan tersangka dan pemeran pengganti.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Ini bagian dari proses pembuktian," ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa.

Dirreskrimum Ronni Bonic menambahkan, rekonstruksi juga bertujuan mencocokkan keterangan para pihak sekaligus memperjelas peran masing-masing dalam kasus tersebut.

"Kami melihat apakah ada kesesuaian atau perbedaan keterangan, sekaligus memperjelas peran masing-masing," katanya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama.

Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat pembuktian agar berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan objektif sebelum masuk tahap penuntutan.

Editor: Yudha