Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Terdakwa Kerusuhan Planet Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : ron/dd
Selasa | 18-12-2012 | 17:27 WIB

BATAM, batamtoday - Enam terdakwa kasus kerusuhan Planet dari kubu Basri, yakni Ibnun Abdul Rahin Ansyar (30), Sukardiman Dollu (28), Husein (24), Steven Lakuala (25) dan Samuel Kolibel (22) dan Haji Jahibakal (28) divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Octavianus, secara maraton pada persidangan di PN Batam, Selasa (18/12/2012) ini lebih ringan 4 bulan dari  1 tahun tuntuntuan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan diawali dengan pembacaan tuntutan oleh JPU M. Chadafi, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat pada tubuh melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama setahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU M. Chadafi.

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasehat hukumnya, Amin dan Zulhan, membacakan pembelaan secara lisan meminta keringanan hukuman.

"Kita minta keringanan hukuman terhadap terdakwa," ujar Amin di persidangan.

Setelah dilakukan perundingan sejenak, majelis hakim langsung membacakan putusan. Para terdakwa dijatuhi hukuman selama delapan bulan atau empat bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan," tegas Jack.

Usai pembacaan vonis, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU Chadafi mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi.