Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perputaran Dana Capai Rp 211,2 Miliar

Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Pembuat Rekening Penampungan Uang Bandar Narkoba Ko Erwin
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-04-2026 | 11:08 WIB
eko-hadi4.jpg Honda-Batam
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka bernama Muhammad Jainun dalam pengembangan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran dana mencurigakan melalui rekening bank.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka diamankan di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. "Tersangka ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat (17/2/2026) pukul 21.00 WIB," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Eko menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil analisis tim penyidik yang menemukan rekening penampungan yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil transaksi penjualan narkoba atas nama Muhammad Jainun.

Saat ditangkap, tersangka mengaku awalnya dihubungi seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia. Ia diminta membuat rekening bank, layanan mobile banking, serta token, yang kemudian dikirim ke Malaysia untuk digunakan pihak lain.

Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, penyidik menemukan perputaran dana mencapai sekitar Rp 211,2 miliar. Rinciannya, total dana masuk dan keluar masing-masing berkisar Rp 105,6 miliar.

Selain itu, pada periode 2021 hingga 2025, aktivitas transaksi dalam rekening tersebut tercatat bisa mencapai Rp 3 miliar dalam satu bulan. "Memasuki akhir 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi," kata Eko.

Ia menambahkan, salah satu rekening bahkan tercatat melakukan atau menerima transaksi hingga lebih dari Rp 8 miliar, sementara transaksi lainnya berada pada kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar.

Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan pihak luar negeri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Editor: Gokli