Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Praperadilan Hanjaya Diputus Kamis Lusa
Oleh : ron/dd
Selasa | 18-12-2012 | 15:32 WIB

BATAM, batamtoday - Gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Hanjaya Chandra selaku pemohon terhadap Kantor Bea Cukai Batam selaku termohon atas penangkapan mobil mewah sedan sport merek MG Rover warna hitam BP 1768 ZW akan diputuskan pada Kamis (20/12/2012) lusa.


Pada persidangan yang digelar terbuka di PN Batam, Selasa (18/12/2012), kedua belah pihak (pemohon dan termohon) sama-sama memberikan berkas kesimpulan kepada majelis hakim Sobandi tanpa dibacakan.

Selepas menerima berkas kesimpulan dari pemohon dan termohon, Sobandi mengatakan, setelah menjalani proses persidangan secara marathon dengan agenda ruplik, replik, keterangan saksi dan kesimpulan, maka selanjutnya hakim akan memutuskan.

"Kita sepakati Kamis lusa akan diputus," kata Sobandi sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Hanjaya mengajukan gugatan praperadilan penegahan mobil miliknya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam. Hanjaya menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan inmateril sebesar Rp 5 triliun.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal Sobandi, Hanjaya selaku pemohon melalui empat orang penasehat hukumnya mengatakan bahwa proses penahanan mobil tersebut tidak sesuai prosedur hukum.