Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

14 Pekerja Tewas dan 17 Lainnya Terluka Parah

Tujuh Bulan Berlalu, Kasus Ledakan Maut MT Federal II Jilid 2 di ASL Shipyard Batam Belum Sampai ke Pengadilan
Oleh : Aldy
Kamis | 23-04-2026 | 09:28 WIB
MT-Federal-II1.jpg Honda-Batam
Kapal MT Federal II meledak di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan kasus ledakan maut MT Federal II jilid 2 di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja, hingga kini belum memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Batam memastikan berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik," ujarnya, Senin (20/4/2026).

Sebelumnya, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polresta Barelang melalui penerbitan petunjuk P-19. Pengembalian itu dilakukan karena berkas dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan, baik secara formil maupun materil.

Priandi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa meneliti dokumen perkara yang dilimpahkan penyidik pada akhir Januari 2026. "Berkas perkara kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Priandi, Selasa (10/2/2026).

Insiden ledakan terjadi pada 15 Oktober 2025 di area galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batu Aji, Batam. Peristiwa itu menewaskan 14 pekerja dan melukai 17 orang lainnya, menjadikannya salah satu tragedi industri terbesar di Batam dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari unsur manajemen dan pengelola keselamatan kerja perusahaan. Empat di antaranya merupakan warga negara asing, yakni ADL dan NAC asal Singapura yang menjabat manajer dan asisten manajer, DRAD asal Filipina sebagai manajer Health, Safety, and Environment (HSE), serta KDG asal Korea Selatan sebagai manajer komersial.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni BSS, MS, dan RPB yang bekerja di bidang HSE perusahaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

Priandi menegaskan, pihak kejaksaan masih menunggu penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk yang telah diberikan. "Kami akan meneliti kembali setelah berkas dilengkapi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga.

Editor: Gokli