Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Temui Jokowi di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-04-2026 | 08:48 WIB
2304_kppu-temui-jokowi-solo.jpg Honda-Batam
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu (22/4/2026). (Foto: Humas KPPU)

BATAMTODAY.COM, Solo - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu (22/4/2026). Pertemuan ini dimanfaatkan untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024, sekaligus mendorong percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan kelembagaan KPPU.

Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut juga menjadi ruang diskusi terkait pentingnya reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi, termasuk pada sektor strategis seperti gas bumi dan konstruksi. Dalam pertemuan itu, KPPU turut bertukar pandangan mengenai upaya meningkatkan efektivitas persaingan usaha demi mendorong efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.

Hadir dalam audiensi tersebut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, serta jajaran pejabat struktural KPPU.

Ketua KPPU menyampaikan apresiasi atas Perpres Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 September 2024. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah awal dalam transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU guna memperkuat kapasitas kelembagaan agar lebih efektif dan adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam kesempatan itu, Joko Widodo menegaskan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis.

"Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi. KPPU harus berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang terkadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan," ujar Jokowi.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap rencana perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, penguatan kelembagaan KPPU sejalan dengan praktik internasional.

Sementara itu, Ketua KPPU menekankan pentingnya penguatan kewenangan lembaga, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, terutama terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional dan penguatan BUMN.

"KPPU saat ini fokus memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung persaingan usaha sehat. Ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen," jelasnya.

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen KPPU dalam mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Editor: Gokli