Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Takut Digugat ke MK, Dasco Ungkap DPR Tak Ingin Buru-buru Bahas RUU Pemilu
Oleh : Irawan
Rabu | 22-04-2026 | 13:28 WIB
Puan_Dasco_Saan_b.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

<!-- wp:paragraph -->

Sebab, dia menginginkan agar Undang-Undang Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Pimpinan DPR RI, kata dia, kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, menurut dia, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

"Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata dia.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan dan memutuskan berbagai hal dalam sistem Pemilu.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," kata dia.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Jangan sampai, kata dia, RUU Pemilu dibahas secara buru-buru tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, dia menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Di sisi lain, Dasco pun tidak ingin pembahasan RUU Pemilu justru dilakukan di akhir-akhir mendekati pelaksanaan Pemilu 2029. Menurut dia, saat ini waktu menjelang Pemilu 2029 masih panjang

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

"Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi," kata dia.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Dia pun mengatakan bahwa RUU Pemilu pun bakal dibahas berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi. Maka, dia juga belum bisa menargetkan tenggat waktu dimulainya pembahasan RUU Pemilu.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

"Harus kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan. Karena fraksi-fraksi, partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra, karena itu kan Pileg, Pilpres, yang harus dibahas," katanya.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Terus Berjalan

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Sementara itu, Pembahasan RUU Pemilu dipastikan tetap berjalan di tengah dinamika politik yang terus berkembang.

Ketua DPR RI menyebut komunikasi antarpartai politik terus dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut guna menyamakan pandangan dan merumuskan kebijakan yang komprehensif menjelang tahapan Pemilu 2029.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Puan menyampaikan bahwa dinamika komunikasi politik merupakan hal yang wajar dalam proses pembentukan kebijakan, terlebih dengan semakin dekatnya tahapan menuju Pemilu 2029.

Menurutnya, komunikasi antarpartai menjadi ruang penting untuk menyamakan pandangan dan merumuskan kebijakan yang terbaik.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu, memang hal itu kan ada batas waktunya, dan komunikasi-komunikasi politik tetap akan dilakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Menurut Puan, komunikasi politik dapat berlangsung dalam berbagai bentuk, baik formal maupun informal.

Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dalam sistem politik yang demokratis dan terbuka.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Selain itu, Puan juga menegaskan bahwa interaksi antar pemangku kepentingan, termasuk partai politik, pemerintah, dan lembaga terkait, terus dilakukan untuk membahas berbagai aspek penting dalam RUU Pemilu.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Proses ini dinilai penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dapat diterima oleh semua pihak.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

"Komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik selalu dilakukan," tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu juga harus memperhatikan berbagai dinamika dan kebutuhan masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

Ia menambahkan, seluruh proses tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, termasuk memastikan sistem pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

<!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph -->

"Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap, jangan merundukan bangsa dan negara," pungkasnya.

<!-- /wp:paragraph -->

Editor: Surya


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: