Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Butuh 22 Tahun untuk Sahkan RUU PPRT Jadi UU
Oleh : Irawan
Selasa | 21-04-2026 | 21:28 WIB
Puan_konpres.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Puan Maharani menggelar keterangan pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Rapat Paripurna DPR RI ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) setelah sebelumnya sempat terkatung selama 22 tahun pembahasannya.

Pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

Sejumlah komunitas PRT yang hadir di balkon ruang rapat paripurna DPR RI bergembira sambil bertepuk tangan saat RUU itu resmi jadi UU. Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh jelang pengesahan RUU PPRT jadi UU.

Komunitas PRT antusias menyambut ketika pimpinan rapat mempertanyakan apakah RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai tepuk tangan dan sorak sorai bahagia dari para PRT yang hadir di rapat paripurna.

Puan pun lalu mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pemerintah yang bersama DPR telah menyusun UU PPRT setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada yang terhormat Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, serta Menteri Hukum RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," ucapnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyambut keriuhan dalam pengesahan di rapat paripurna ini.

Ia menyebut pengesahan RUU PPRT jadi UU juga disambut bahagia oleh fraksi yang ada di balkon.

"Yang kami hormati, 'fraksi balkon', yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini," ucap Menkum Supratman disambut kembali tepuk tangan oleh komunitas PRT yang ada di balkon.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Baleg DPR RI menyetujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR RI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Untuk diketahui, Baleg DPR RI baru saja selesai membahas 417 DIM yang ikirim oleh pemerintah ke DPR RI.

Setelah Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membacakan laporan hasil pembahasan RUU PPRT, Dasco lalu mempersilakan setiap fraksi memberikan pandangan mini fraksi. Setiap fraksi pun menyatakan setuju atas RUU PPRT ini.

Kemudian, Dasco mempersilakan pemerintah membacakan pendapatnya terkait RUU PPRT. Menkum Supratman juga menyetujui RUU PPRT.

"Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia," ucap Supratman.

"Pada akhirnya kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," lanjut dia.

Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan apakah RUU PPRT bisa dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah pun menyetujui.

"Setelah bersama-sama kita dengarkan pendapat pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui. Setuju?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab forum rapat.

"Dengan disetujuinya bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insyaallah besok hari (Selasa, 21 April 2026)," tutur dia.

Dalam rapat itu, RUU PPRT akan diambil keputusan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Adapun beleid itu akan dibawa ke tingkat II untuk diputuskan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Ketua Panja RUU PPRT, sekaligus Ketua Baleg Bob Hasan, dalam laporannya menyebutkan bahwa pembahasan RUU PPRT telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Ia memerinci pemerintah sebelumnya mengajukan total 409 DIM, yang terdiri atas 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM yang dihapus. Seluruhnya telah dibahas dalam rapat Panja yang berlangsung pada hari yang sama.

Dalam laporan tersebut, Bob juga memaparkan sejumlah substansi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satunya terkait jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga.

"Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bob dalam rapat tentang pembahasan tingkat I RUU PPRT.

RUU ini juga mengatur larangan praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). "P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya," ujarnya.

RUU PPRT juga memuat ketentuan lain, seperti mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, serta kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.

Bob menambahkan, hasil pembahasan Panja telah dituangkan dalam rancangan undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.

"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal," ucapnya.

Dengan diterimanya laporan Panja di tingkat Baleg, pembahasan RUU PPRT memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi di DPR.

Berikut rincian 12 poin RUU PPRT:

Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.

Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.

Editor: Surya