Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembobolan Rumah Kosong, Terdakwa Akui Perbuatannya di Persidangan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 21-04-2026 | 18:48 WIB
Sidang-Pembobolan.jpg Honda-Batam
erdakwa Mohd. Saputra Lubis usai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (21/4/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/4/2026), dengan terdakwa Mohd. Saputra Lubis.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Aditya menghadirkan saksi korban, Maimunah. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mona dengan anggota Verdian Martin dan Feri Irawan, Maimunah menjelaskan rumahnya dibobol saat dalam keadaan kosong.

"Pada saat kejadian, kami semua tidak ada di rumah karena sedang bekerja," ujar Maimunah.

Ia menyebut pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Dari aksi tersebut, sejumlah barang berharga miliknya hilang. "Total kerugian yang saya alami sekitar Rp 13 juta," katanya.

Atas keterangan itu, terdakwa Mohd. Saputra Lubis membenarkannya di persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, di Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Batam. Terdakwa diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya bernama Rohman yang hingga kini belum tertangkap.

Kejadian bermula ketika Rohman mengajak terdakwa melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang diketahui sering kosong saat ditinggal bekerja oleh penghuninya.

Pada hari kejadian, setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, terdakwa masuk dengan melompati pagar belakang dan mencongkel jendela menggunakan cangkul. Ia kemudian mengambil sejumlah barang, antara lain beberapa unit telepon genggam, tablet, peralatan kecantikan, uang tunai dalam mata uang asing, serta perhiasan emas.

Sebagian barang hasil curian, khususnya emas, kemudian dijual di kawasan Batu Aji.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Editor: Yudha