Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Batam Disetujui Gubernur Kepri

Beda Pendapat Dahlan dan Rudi Soal Langkah Hukum Pengusaha
Oleh : ron/dd
Selasa | 18-12-2012 | 14:23 WIB

BATAM, batamtoday - Hanya selang sehari, dua pimpinan tertinggi di Batam, Wali Kota Ahmad Dahlan dan Rudi, wakilnya, berbeda pendapat soal sikap pengusaha yang akan membawa putusan Gubernur Kepri mengenai Upah Minimum Kota Batam ke jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Senin (17/12/2012), secara gamblang, Rudi mempersilakan kalangan pengusaha melakukan gugatan putusan UMK Batam sebesar Rp 2.040.000 ke PTUN karena hal itu memang bagian dari hak.

"Gugatan putusan UMK merupakan hak pengusaha, proses hukum kita jalani saja," kata Rudi, kemarin.

Rudi menjelaskan, untuk putusan apabila jadi digugat ke PTUN pihaknya akan menghormati keputusan hukum.

"Kita menghormati proses hukum yang berlaku apabila pengusaha jadi menggugat," singkatnya.

Sementara, Dahlan usai mengahdiri Sidang Paripurna Istimewa di DPRD Batam meminta pengusaha agar tidak melakukan gugatan UMK melalui jalur hukum.

"Saya mengharapkan pengusaha dapat memahaminya. Kita akan berusaha membangun infrastruktur lebih baik lagi," kata Dahlan, Selasa (18/12/2012).

Terkait keluhan pengusaha yang sering kesulitan untuk mengurus izin hingga menambah cost pengusaha untuk berusaha di Batam, Dahlan berjanji akan menindak tegas jajarannya yang kedapatan menyalahi prosedur dan meminta uang di luar ketentuan.

"Jika ada pengusaha yang merasa diperas oleh oknum pegawai, dapat menyampaikan langsung kepada saya, akan kita tindak tegas," ujarnya.

Namun diharapkan agar pengusaha bisa memberikan data pelaku pemerasan atau pungli agar bisa diambil tindakan langsung kepada oknum tersebut.

"Memang banyak yang mengaku seperti itu. Tapi tidak mau memberitahukan identitasnya. Makanya sulit untuk mengambil tindakan," terangnya.

Masmur Siahaan, mantan anggota Dewan Pengupahan Kota Batam menilai seharusnya Wali Kota Batam dan wakilnya seia sekata, bukannya berbeda pendapat.

"Meskipun ancaman gugatan yang dilontarkan kalangan pengusaha itu tidak ditujukan ke pemerintahan Dahlan-Rudi tetapi ke Pemprov Kepri, tetapi selayaknya mereka harusnya kompak," kata Masmur.

Selain itu, Masmur juga mengatakan jika memang pengusaha menyatakan tidak mampu membayar UMK dengan besaran sesuai yang ditetapkan Gubernur Kepri, maka pengusaha juga harus mau menunjukkan dari sisi mana ketidakmampuan dalam membayar upah.

"Kemarin dibilang ada 300 pengusaha yang keberatan, tunjukkan secara transparan siapa pengusaha-pengusaha itu," kata dia.

Sementara, Uba Ingan Sigalingging, ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) menyatakan beda pendapat Dahlan-Rudi soal langkah hukum pengusaha terkait UMK, merupakan suatu hal yang tak layak dikomentari.

"Ngapain dikomentari, dari dulu mereka (Dahlan-Rudi) memang sudah tak konsisten," cetus dia.