Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Sengketa Lahan di Dompak

Kuasa Hukum Hasan Daud Tuding JPU dan Polisi Rekayasa Penyidikan
Oleh : chr/dd
Selasa | 18-12-2012 | 11:05 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa hukum Hasan Daud, terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah, Hermansyah SH, menuding Jaksa Penunutut Umum (JPU) dan penyidik Polres Tanjungpinang sengaja merekayasa perkara kliennya hingga bergulir ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Hermansyah SH dan timnya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pledoi yang dibacakan di PN Tanjungpinang, Senin (17/12/2012) kemarin.

Dalam uraiannya, Hermansyah mengatakan, rekayasa itu terlihat dari fakta hukum dan fakta di persidangan yang sarat dengan manipulasi dan penghilangan bukti dan saksi, hingga disimpulkan kalau perkara dugaan pemalsuan surat yang disangkakan pada Hasan Daud  merupakan perkara orderan (kongkalikong).

"Hal ini sesuai fakta dan data di persidangan melalui keterangan sejumlah saksi," kata Hermansyah.

Ketua Peradi kota Tanjungpinang ini juga mengatakan, sesuai dengan  pasal 79 KUHP, dakwaan JPU telah kadaluarsa sebagaimana petunjuk JPU kepada penyidik dalam P-19 serta menurut pendapat ahli pidana, Fahmi, SH, MH sehingga dakwaan dan tuntutan JPU tentang pasal 263 ayat 2 KUHP tidak bisa diterapkan kepada terdakwa Hasan Daud.

"Bahwa benar saksi Tjong Boen mempunyai tanah terletak di Kampung Wacopek Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tidak sama dengan lokasi tanah milik terdakwa Hasan Daud yang terletak di Sei Toca, Desa Dompak Kelurahan Dompak Kecamatan Tanjungpinang Timur sekarang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang," ungkapnya.

Atas dasar itu, saksi Tjong Boen tidak mempunyai kapasitas untuk melaporkan dan atau melakukan tuntutan kepada terdakwa Hasan Daud, karena objek yang dimasalahkan locus delictinya sudah berbeda.

Berdasarkan hal itu, saksi Tjong Boen tidak ada kerugian sama sekali dalam perkara ini. sehingga penyidik Polres Tanjungpinang tidak mempunyai kewenangan dalam memeriksa locus milik saksi Tjong Boen karena berada di Kabupaten Bintan dan bukan dalam yurisdiksi Polres Tanjungpinang.

"Kami juga menilai JPU telah plin-plan dalam memberi petunjuk kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Dimana telah memaksakan diri untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan karena adanya konspirasi dan kongkalikong dengan pelapor, Suhendri selaku Kapolres pada masa itu dan Hakim Praperadilan," tegas Hermansyah.

Hermansyah juga menuding Kejaksaan dan penyidik Polres Tanjungpinang tidak konsekuen atas petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik melalui P19 atas perkara Hasan Daud, serta dinyatakan masuk kedalam perkara Perdata, namun tetap dipaksa menjadi P-21.

"Dengan fakta-fakta dan uraian Yuridis di atas, maka kami berpendapat bahwa klien kami Hasan Daud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut undang-undang melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan tersebut juga jelas tidak terbukti dan oleh karenanya terdakwa Hasan Daud harus dibebaskan," ungkapnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang amarnya berbunyi, menyatakan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut undang undang yang dilakukan oleh terdakwa. Menyatakan perkara ini telah kadaluarsa atau lewat waktu, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan tersebut.

Permintaan lain, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam keadaan seperti semula. Memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa surat-surat kepada terdakwa Hasan Daud. Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Negara.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Hermansyah.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah ini,  JPU menuntut terdakwa Hasan Daud selama 3 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat (2) KUHP dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum

Pledoi yang dibacakan pada sidang yang dipimpin Hakim T. Marbun, Sarudin dan Jariat Simarmata ini, juga rencananya akan dikirimkan kuasa hukum Hasan Daud ke Ketua KPK di Jakarta sebagai laporan termasuk Kajagung RI di Jakarta, Jamwas Kejagung RI di Jakarta, Kajati Kepri di Tanjungpinang.