Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Teken PKS Penanganan dan Penyelesaian Persoalan Hukum
Oleh : Harjo
Senin | 13-04-2026 | 17:08 WIB
Pemkab-Bintan-Kejari.jpg Honda-Batam
Penandatanganan PKS antara Pemkab Bintan dan Kejari Bintan terkait penanganan hukum. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). PKS tersebut kembali mempertegas sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, sebelum PKS penanganan Hukum Bidang DATUN, kerja sama dengan Kejari Bintan selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Ia pun mengapreasi berbagai bentuk pendampingan hukum yang telah diberikan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan strategis daerah.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya,  di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Senin (13/04/2026).

Lebih lanjut, Bupati Roby berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi dan meminimalisir potensi permasalahan hukum, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks, mencakup aspek regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset. Kehadiran Kejaksaan melalui JPN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung jalannya pemerintahan yang berprinsip good governance.

Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total 30 kegiatan. Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 5,33 Miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp. 109,97 Miliar.

Editor: Yudha