Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status Lahan Berubah, Ahli UGM: Jerat Bowie Yoenathan Cenderung Pasal 167 KUHP
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 09-04-2026 | 19:48 WIB
Sidang-Lahan.jpg Honda-Batam
Tiga Orang Ahli Saat Memberikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan Atas Terdakwa Bowie Yoenathan di PN Batam, Kamis (9/4/2026). (Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan perkara dugaan penguasaan lahan yang menjerat terdakwa Bowie Yoenathan memasuki babak krusial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/4/2026), jaksa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada secara daring yang membuka celah tafsir hukum atas kasus tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mona bersama Verdian Martin dan Feri Irawan, ahli pidana Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan bahwa perubahan status lahan menjadi faktor kunci dalam menentukan pasal yang tepat.

Jaksa Alinaex sebelumnya memaparkan kronologi panjang sengketa lahan di wilayah Batam, Rempang, dan Galang yang secara hukum merupakan tanah negara di bawah penguasaan BP Batam berdasarkan sejumlah regulasi, mulai dari Keppres 1973 hingga PP 46 Tahun 2007.

Namun, perkara menjadi rumit ketika sebagian wilayah itu sempat berstatus kawasan hutan, diberikan izin kepada perusahaan, lalu dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

Belakangan, melalui keputusan pemerintah pada 2024, status kawasan itu berubah menjadi Area Peruntukan Lainnya (APL), yang berarti bukan lagi kawasan hutan.
Di titik inilah, menurut Fatahillah, pendekatan pidana harus bergeser.

"Jika masih kawasan hutan, maka lex spesialisnya Undang-Undang Kehutanan. Tapi jika sudah berubah, maka berlaku ketentuan umum, termasuk Pasal 167 KUHP," ujar dia di persidangan.

Pasal 167 KUHP mengatur tentang memasuki atau menguasai pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana relatif ringan, maksimal sembilan bulan penjara.

Ahli juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru, namun tetap menilai Pasal 167 lebih relevan karena lebih ringan dan sesuai prinsip hukum yang menguntungkan terdakwa.

Lebih jauh, Fatahillah menekankan pentingnya dimensi waktu atau tempus delicti. Jika perbuatan terjadi saat lahan masih berstatus hutan, maka aturan kehutanan bisa berlaku. Namun jika dilakukan setelah status berubah, maka jeratan pidana beralih ke KUHP.

"Perubahan status lahan harus dilihat sebagai perubahan peraturan. Maka yang digunakan adalah aturan yang paling meringankan," kata dia.

Dalam sesi pemeriksaan oleh tim penasihat hukum terdakwa, gambaran perkara justru semakin kompleks. Kuasa hukum mengurai sejarah panjang penguasaan lahan yang berakar sejak 2002, ketika Otorita Batam, cikal bakal BP Batam mengundang investasi dan mencadangkan lahan sekitar 350 hektare kepada pihak swasta.

Perusahaan yang kemudian menempati lahan itu disebut telah menyelesaikan ganti rugi dengan warga hingga 2004. Namun, proses administrasi di BP Batam disebut tersendat akibat dualisme kepemimpinan saat itu.

Situasi semakin berbelit ketika pada 2019 hingga 2021 perusahaan memperoleh izin kehutanan, yang kemudian dicabut pada 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sengketa administratif pun bergulir hingga 2024.

Ahli menegaskan bahwa selama keputusan administrasi belum dicabut, maka keputusan itu tetap sah dan memiliki konsekuensi hukum.

"Keputusan tata usaha negara tetap berlaku sampai dicabut. Itu bisa menjadi dasar legalitas, meskipun ada sengketa," ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan administratif atau keperdataan tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

"Pembayaran atau sengketa perdata tidak otomatis menghilangkan sifat melawan hukum jika seseorang tetap menguasai lahan tanpa hak," kata dia.

Ahli juga menyinggung soal unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). Menurut dia, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti mengetahui tidak memiliki hak, namun tetap menguasai lahan tersebut.

Di sisi lain, ia membedakan antara upaya mempertahankan hak melalui jalur hukum dengan tindakan yang melampaui batas, seperti penguasaan fisik atau intimidasi.

"Mempertahankan hak boleh, sepanjang melalui mekanisme hukum. Tapi jika sudah menguasai tanpa dasar, itu masuk wilayah pidana," ujarnya.

Meski demikian, ia juga membuka ruang tafsir. Kehadiran seseorang atas undangan atau proses investasi, menurut dia, tidak serta-merta memenuhi unsur pidana.

"Kalau hanya memenuhi undangan, itu bukan Pasal 167. Yang menjadi soal adalah ketika sudah menguasai tanpa hak," kata Fatahillah.

Sidang yang menghadirkan tiga ahli pidana, pertanahan, dan agraria ini memperlihatkan bahwa perkara yang menjerat Bowie Yoenathan tidak sekadar soal penguasaan lahan, tetapi juga benturan antara rezim hukum kehutanan, administrasi negara, dan pidana.

Di tengah perubahan status lahan dan tumpang tindih kebijakan, ruang tafsir hukum terbuka lebar dan di situlah nasib terdakwa akan ditentukan.

Sebelumnya Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan menguasai lahan di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang.

Dalam dakwaan diuraikan, PT Agrilindo Estate semula mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di kawasan hutan produksi Pulau Rempang. Namun, izin itu dicabut karena dinilai tidak sesuai peruntukan.

Atas perbuatannya, Bowie Yoenathan didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki atau berada di pekarangan tertutup secara melawan hukum.

Editor: Yudha