Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Bawa Narkoba, Tukang Reparasi AC Divonis 4,6 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Senin | 17-12-2012 | 14:53 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hendy, tukang reparasi AC akhirnya divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan kurungan karena terbukti membawa narkoba jenis sabu, Senin (17/12/2012).

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Jariat Simarmata SH  dengan nomor putusan: 208/PN-Tpi/2012, dinyatakan, terdakwa Hendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH, yang sebelumnya nenuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 5 millar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam persidangan sebelumnya, Hendy mengaku sabu tersebut milik seorang oknum anggota polisi berinisial Rt yang bertugas di Natuna.

"Barang itu, titipan polisi Rt yang katanya akan ada orang yang mengambil besoknya," kata Hendy.

Bahkan, sebelum tertangkap membawa tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok di pintu masuk X-Ray bandara RHF Tanjungpinang, Hendy juga mengaku, kalau sebelumnya dirinya dan Rt secara bersama-sama sempat memakai barang haram tersebut di sebuah hotel di Tanjungpinang.

"Saya tidak tahu, besok paginya dia langsung berangkat. Dan barang itu dititip ke saya malamnya setelah kami selesai memakai," ujarnya.

Dirinya juga datang ke Bandara RHF Tanjungpinang, saat penangkapan, juga untuk mengambil barang titipan oknum Polisi Rt, yang ditinggal di bandara dengan alasan tidak bisa dibawa.

"Dia telepon, minta tolong diambilkan tabung softgun karena dilarang untuk dibawa menggunakan pesawat. Saya datang, dan tidak ingat kalau sebelumnya ada bungkusan sabu yang dititipkanya di dalam kantong saya hingga saya tertangkap," jelasnya.

Sebelumnya, Hendy tertangkap di pintu X-Ray Bandara RHF Tanjungpinang, sekitar pukul 09.00 WIB pada Selasa (18/9/2012) lalu. Saat digeledah petugas ditemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok, hingga dilaporkan ke Polsek Bandara dan diteruskan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Atas putusan itu, Hendy dan JPU menyatakan menerima, hingga Mejelis Hakim menyatakan, kalau putusan terhadap terdakwa sudah memiliki kekuatan hukum tetap.